JAKARTA (Lampungpro.com): Pemerintah tengah menggodok regulasi terkait validasi IMEI sebagai salah satu cara mengendalikan penjualan ponsel black market atau ponsel ilegal. Beleid tersebut dirancang oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan peraturan menteri ini rencananya diteken pada pertengahan Agustus 2019. "Target kita memanfaatkan momentum 17 Agustus, memanfaatkan hari kemerdekaan," ujar Rudiantara, Jumat, 2 Agustus 2019.
Rudiantara mengatakan pengendalian penjualan ponsel black market akan berdampak menyehatkan pertumbuhan industri ponsel. Selain itu, langkah pemerintah mengerem penjualan ponsel selundupan berpotensi mendorong pendapatan pajak. Menurut dia, penjualan ponsel-ponsel ilegal itu selama ini telah mengganggu ekosistem industri.
Rudiantara mengatakan, setelah aturan diterapkan, pengaktifan ponsel mesti melalui sistem pairing atau pencocokan antara nomor ponsel mobile subscriber integrated services digital network number atau MSISDN dan kartu SIM. Cara ini sejatinya pernah dijalankan oleh perusahaan telekomunikasi Satelindo pada 1995. Kala itu, Satelindo mensyaratkan penjualan ponsel.
Adapun dalam menetapkan kebijakan pengendalian IMEI, pemerintah akan membagi prosesnya dalam tiga pembabakan waktu. Di antaranya fase inisiasi, fase persiapan, dan fase operasional. Dalam fase inisiasi, peraturan terkait IMEI akan ditandatangani oleh tiga menteri terkait. Rudiantara memastikan kebijakan ini sudah disepakati tiga kementerian yang terlibat.
Sedangkan pada fase persiapan, pemerintah bakal menyiapkan sistem informasi basis data IMEI nasional atau SIBINA. Pemerintah juga akan menyiapkan database IMEI, melakukan tes, melakukan sinkronisasi data operator seluler, melakukan sosialisasi, dan penyiapan sumber daya manusia. Berdasarkan data Asosisasi Ponsel Seluruh Indonesia atau APSI, pada 2018, total penjualan ponsel di Indonesia mencapai 45 juta unit. Dari jumlah itu, 20-30 persen di antaranya merupakan ponsel black market.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4139
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia