BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Menurut data Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung, setidaknya sudah ada 17.000 alat peraga kampanye (APK) yang telah diamankan akibat melanggar aturan.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan, bahwa satu minggu lalu baru saja menertibkan semua APK di wilayah Bandar Lampung dengan dibantu jajaran Banpol PP. "Sepuluh hari sebelumnya kita sudah berkoordinasi dengan pemerintah setempat yaitu Pemerintah Provinsi Lampung untuk membantu dalam penertiban ini," kata dia, Senin (11/3/2019).
Dari penertiban tersebut, ternyata tidak membuat jera para pemilik APK. Seperti di wilayah Kecamatan Rajabasa, usai beberapa hari dilakukan penertiban, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setempat pada dua hari lalu, ternyata APK tersebut sudah terpasang kembali. "Karena setelah dilakukan penertiban hari ini, dua hari kemudian pasti bertebaran lagi APK itu. Kemarin saya sudah berkoordinasi dengan Banpol PP, mereka dalam waktu dekat ini siap membantu kita kembali," jelas Candra.
Namun, pihaknya memiliki beberapa kendala saat melakukan penertiban APK lantaran tidak memiliki alat berat apabila menertibkan APK yang berukuran besar. "Alat berat ini Bawaslu tidak punya, jadi kita koordinasi dengan Banpol PP untuk memberi dukungan terkait penertiban itu di setiap jalan protokol," ujar Ketua Bawaslu Bandar Lampung itu.
Menurut data yang Ia terima, dalam satu minggu terakhir setidaknya sudah mengamankan 1.200 APK yang telah melanggar aturan. "Kalau secara total kita sudah menertibkan sampai 17.000 APK di Bandar Lampung," ucap dia.
APK yang ditertibkan tersebut yang telah melanggar aturan lantaran tidak sesuai dengan penempatan. Namun sebelum melaksanakan penertiban, pihaknya selalu memberikan surat peringatan kepada pemilik agar segera diturunkan terlebih dahulu. "Kita berikan surat untuk menurunkan sendiri, kalau tidak juga diturunkan maka kita turunkan secara paksa melalui Pol PP tadi. Kalau sudah kita turunkan pasti ada cacatnya karena secara paksa," tegasnya.
Selama dirinya menjalankan tugas ini, tidak ada yang sampai melakukan protes keras terhadap pihaknya lantaran APK miliknya telah ditertibkan. "Tidak ada sih yang komplain, tetapi kalau ada yang meminta kembali dari APK yang sudah kita tertibkan, itu kita berikan kembali dengan mengisi berita acara," beber dia.
Candra juga mengungkapkan, tidak pernah menemukan APK yang mengandung unsur sara dan asusila di wilayah Kota Bandar Lampung. "Sampai saat ini belum yang menemukan seperti itu," tutupnya. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
266
Bandar Lampung
11627
Bandar Lampung
2420
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia