Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

3 Mei, Lion Air Grup Bakal Terbang Layani Penumpang Bisnis, Begini Syarat Ketatnya
Lampungpro.co, 29-Apr-2020

Heflan Rekanza 792

Share

Maskapai Lion Air | Ist/Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Maskapai penerbangan Lion Air Group akan kembali mengudara mengangkut penumpang pada 3 Mei 2020 setelah sebelumnya ditutup lantaran adanya larangan mudik. Meski akan beroperasi normal, perseroan hanya akan melayani penumpang untuk kepentingan khusus, seperti pebisnis, dan bukan untuk kepentingan mudik.

"Operasional Lion Group telah mendapatkan perizinan khusus atau xemption flight dari regulator yakni Kementerian Perhubungan," ujar Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/4/2020).

Adapun selain pebisnis, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, penerbangan yang dikecualikan itu secara rinci meliputi penerbangan kargo, penerbangan dengan penumpang pimpinan lembaga tinggi RI atau tamu kenegaraan, kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing.

Lalu, perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, serta layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Danang menerangkan, setelah mengantongi izin khusus, Lion Air bakal melayani rute-rute penerbangan dalam negeri, termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah zona merah. Sebelum membuka penerbangannya kembali, maskapai mensyaratkan penumpang harus memenuhi kriteria khusus sebelum menaiki pesawat.

Pertama, penumpang mesti melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat. Keterangan itu menjelaskan bahwa penumpang bebas atau negatif Covid-19 maksimal tujuh hari setelah hasil uji keluar. Penumpang juga harus melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test) dan tes swab atau polymerase chain reaction. Kedua, penumpang harus mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau zona merah yang disediakan oleh Lion Air Group.

Ketiga, penumpang wajib melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi atau lembaga atau perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk mudik. Keempat, bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi, mereka dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang atau transaksi secara benar. Kelima, penumpang wajib mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

Untuk melayani penerbangan penumpang pada 3 Mei nanti, Danang mengatakan Lion Air telah menyiapkan armada Boeing 737-900ER dengan jumlah 215 kelas ekonomi dan Boeing 737-800NG dengan jumlah 189 kelas ekonomi. Lion Air juga akan mengoperasikan Airbus 330-300CEO dengan jumlah kursi 440 kelas ekonomi dan Airbus 330-900NEO dengan jumlah kursi 436 kelas ekonomi.

Sedangkan Wings Air beroperasi akan mengoperasikan ATR 72-500 dan ATR 72-600. Armada ini memiliki konfigurasi 72 kursi kelas ekonomi. Adapun Batik Air akan mengoperasikan armada Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO dengan jumlah kursi 12 kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi. Selanjutnya, Boeing 737-800NG dengan jumlah kursi 12 kelas bisnis dan 158 kelas ekonomi. Ada pula Boeing 737-900ER dengan jumlah kursi 12 kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi.(PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22744


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved