BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menemukan zebanyak 34.295 surat suara yang rusak. Hal ini telah terdata oleh KPU dari tujuh kabupaten/kota yang telah menyerahkan berita acara hasil lipatan dan sortir. "Surat suara ini nanti akan kita musnahkan namun menunggu pendataan hasil sortir dan berita acara se-kabupaten/kota di Lampung," ujar Komisioner KPU Lampung Divisi Logistik Erwan Bustomi, Rabu (13/3/2019).
Erwan menjelaskan, penghangusan tersebut akan dilakukan satu hari sebelum pencoblosan (16/4/2019), setelah pendistribusian kelengkapan logistik ke setiap tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Kabupaten/kota se Provinsi Lampung. Menurutnya, dalam proses menghanguskan surat suara yang rusak maupun lebih tersebut akan disaksikan oleh KPU dan Bawaslu serta pihak Polri kabupaten/kota.
"Dari 15 kabupaten/kota yang melakukan pelipatan surat suara ada 12 kabupaten/kota yang sudah selasai melakukan pelipatan. Dari 12 yang sudah selesai ada lima kabupaten/kota yang belum menyerahkan berita acara ke kami, untuk Bandar Lampung dan Lampung Selatan, mereka masih dalam proses lipat," jelas dia.
Menurutnya, kabupaten/kota yang belum menyerahkan berita acara kemungkinan masih dalam tahap sortir dan dihitung kembali oleh petugas KPU setempat. "Kita masih tunggu penyeragan berita acara, namun kita harap agar semua proses bisa berjalan cepat dan sesuai dengan semestinya," ungkapnya.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
17488
843
06-Apr-2025
479
06-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia