BANDAR LAMPING (Lampungpro.com): Sebanyak 31 aliran kepercayaan dan 34 aliran keagamaan berpotensi meresahkan masyarakat Lampung. Berbagai aliran tersebut dinilai menyimpang dari ajaran agama dan NKRI. Saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menilai aliran tersebut perlu diawasi agar tidak berkembang di masyarakat.
Kepala Kejati Lampung Syafrudin menjelaskan intel kejati telah masuk ke semua elemen masyarakat. Intel kejati memberikan informasi yang benar agar masyarakat tidak terkecoh dengan aliran menyimpang. "Ada intel jaksa masuk sekolah, jaksa bina desa, jaksa masuk kampus," kata Kepala Kejati Lampung di kantor dia, Jumat (21/7/2017).
Untuk intel jaksa masuk sekolah, sampai semester awal tahun 2017 telah berlangsung 66 kegiatan. Hal tersebut sebagai antisipasi Kejati Lampung agar remaja usia sekolah tidak terkecoh dengan isu yang berkembang saat ini. Semua ini merupakan tugas Kejati Lampung dengan instansi terkait agar kehidupan masyarakat tidak menyimpang.
Syafrudin mengatakan jika berbagai aliran tersebut tidak diawasi akan meresahkan kehidupan masyarakat. Kehidupan keagamaan masyarakat harus sesuai dengan aturan pada masing-masing agama. "Jika tumbuh dan berkembang bisa menjadi sumber kekacauan di masyarakat," tegas Syafrudin. (ESYA/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia