Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

PLN UP3 Metro Gandeng Kejari Lampung Tengah Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Perusahaan
Lampungpro.co, 28-Feb-2026

Febri 198

Share

Manager PLN UP3 Metro, Anas Febrian (tengah kiri), bersama Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., (tengah kanan), dan seluruh peserta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di BBC Hotel Lampung Tengah | Lampungpro.co/Dok PLN

GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Metro dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, menandatangani perjanjian kerja sama di BBC Hotel Lampung, Bandar Jaya, Lampung Tengah, Rabu (11/2/2026).

Kesepakatan kerja sama tersebut, menjadi momentum penguatan sinergi dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN), guna mendukung kepastian hukum dan tata kelola perusahaan yang baik.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejari Lampung Tengah, Rita Susanti, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Surya Dharma Putra Bakara, Manajer PLN UP3 Metro Anas Febrian, serta jajaran kedua institusi.

Manajer PLN UP3 Metro, Anas Febrian mengatakan, kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola dan akuntabilitas perusahaan, sekaligus mendukung pelayanan kelistrikan yang andal di wilayah Metro, Lampung Timur, dan Lampung Tengah.

"Melalui kolaborasi ini, PLN dan Kejari Lampung Tengah optimistis dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kepastian hukum, serta mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Lampung," kata Anas Febrian.

Sementara itu, Kepala Kejari Lampung Tengah, Rita Susanti menegaskan, kerja sama ini tidak boleh berhenti pada seremoni semata. Ia menginstruksikan jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN), untuk segera menindaklanjuti dengan rencana kerja konkret bersama PLN.

"Kerja sama ini bukan sekadar penandatanganan, setelah MoU ini, kami akan mitigasi risiko dan menyusun rencana kerja. JPN dapat melakukan pendampingan hukum, memberikan pertimbangan hukum, pendapat hukum, hingga pendampingan dalam penyusunan kontrak dan perjanjian, termasuk pendampingan dalam proses audit," tegas Rita Susanti.

Menurutnya, layanan hukum tidak hanya terbatas pada institusi, tetapi dapat dimanfaatkan secara profesional oleh jajaran, yang membutuhkan konsultasi hukum dalam pelaksanaan tugas.

Dinamika perkembangan sektor kelistrikan, termasuk meningkatnya penggunaan kendaraan listrik dan transformasi energi, menuntut kesiapan regulasi serta kehati-hatian dalam pengambilan keputusan, terutama dalam penyusunan kontrak dan pengelolaan aset.

Kejari Lampung Tengah turut menekankan kunci utama kerja sama ini adalah pencegahan dan kepastian hukum yang menjadi fondasinya.

Kejari Lampung Tengah selenjutnya akan mengawal program-program PLN agar berjalan sesuai ketentuan, sehingga tercipta kerja sama yang sehat dan profesional serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tepuk Tangan, Air Mata, dan Guru PPPK...

Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...

3852


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved