Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

88 Dokter Baru Lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Malahayati dapat Pembinaan Profesi Dokter dari KKI
Lampungpro.co, 22-Jan-2022

Sandy 1319

Share

Dokumentasi Universitas Malahayati Fakultas Kedokteran | Lampungpro.co/Ist

Sebab itu, lanjut Dia, ada tiga hal sangat penting untuk diperhatikan oleh seorang dokter diantaranya, jaga kemulian profesi dokter dengan tetap berpegang teguh pada kode etik kedokteran dan disiplin aturan kedokteran, harus kembangkan diri tentang� perkembangan keilmuan kedokteran terkini, serta harus mampu bersosialisasi. "Karena domain kerja seorang dokter adalah berdekatan dengan masyarakat. Dengan demikian apa yang dicita-citakan awal menjadi seorang dokter itu bisa tercapai," ucap Prof. Taruna.�

Prof. Taruna menerangkan saat era Pandemi Covid-19 layanan konsultasi dokter mulai beralih dari yang sebelumnya datang langsung, tapi sekarang berubah dengan layanan online dokter atau Telemedicine. "Telemedicine merupakan pelayanan dokter berbasis telekomunikasi. Dimana dokter bersangkutan yang melayani pasien tersebut secara online," ujarnya.�

"Telemedicine ini akan berkembang dengan dua hal yakni program regulasi industri kedokteran manifestasi cyber system dan Aspek Teknologi lainnya. Sehingga saya menghimbau untuk dokter baru lulusan Fakultas Kedokteran Unmal, terus mengupgrade diri tentang keilmuan kedokteran," lanjut dosen tetap Fakultas Kedokteran Unmal ini.

Sementara itu, Dr. dr. Dollar membahas, tentang pembinaan profesi dokter. Ia menyampaikan bahwa seorang dokter harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP). "KKI memiliki wewenang untuk mengeluarkan STR. Dimana KKI bisa memberikan atau tidak memberikan STR bagi dokter maupun dokter Gigi," kata Dr. dr.Dollar.


Gigi Indonesia (PDGI), atau organisasi lainnya. "Profesi dokter dan dokter Gigi ini untuk menghindari beberapa bentuk pelanggaran disiplin salah satunya, tidak memberi pertolongan darurat ketika masyarakat membutuhkan. Dan menolak/menghentikan pengobatan tanpa alasan yang sah, membuka rahasia medis tanpa izin, membuat keterangan media tidak benar, dan ikut serta tindakan penyiksaan," ucap Dr. dr. Dollar.�

"Apabila seorang dokter melanggar kode etik kedokteran dan melanggar Disiplin kedokteran maka akan mendapatkan sanksi seperti, dicabutnya STR maupun SIP. Bahkan bisa dipidanakan," tegas Dr.dr.Donal. (***)�

EDITOR

SUMBER : Humas News Malahayati

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3880


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved