Sebab itu, lanjut Dia, ada tiga hal sangat penting untuk diperhatikan oleh seorang dokter diantaranya, jaga kemulian profesi dokter dengan tetap berpegang teguh pada kode etik kedokteran dan disiplin aturan kedokteran, harus kembangkan diri tentang perkembangan keilmuan kedokteran terkini, serta harus mampu bersosialisasi. "Karena domain kerja seorang dokter adalah berdekatan dengan masyarakat. Dengan demikian apa yang dicita-citakan awal menjadi seorang dokter itu bisa tercapai," ucap Prof. Taruna.
Prof. Taruna menerangkan saat era Pandemi Covid-19 layanan konsultasi dokter mulai beralih dari yang sebelumnya datang langsung, tapi sekarang berubah dengan layanan online dokter atau Telemedicine. "Telemedicine merupakan pelayanan dokter berbasis telekomunikasi. Dimana dokter bersangkutan yang melayani pasien tersebut secara online," ujarnya.
"Telemedicine ini akan berkembang dengan dua hal yakni program regulasi industri kedokteran manifestasi cyber system dan Aspek Teknologi lainnya. Sehingga saya menghimbau untuk dokter baru lulusan Fakultas Kedokteran Unmal, terus mengupgrade diri tentang keilmuan kedokteran," lanjut dosen tetap Fakultas Kedokteran Unmal ini.
Sementara itu, Dr. dr. Dollar membahas, tentang pembinaan profesi dokter. Ia menyampaikan bahwa seorang dokter harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP). "KKI memiliki wewenang untuk mengeluarkan STR. Dimana KKI bisa memberikan atau tidak memberikan STR bagi dokter maupun dokter Gigi," kata Dr. dr.Dollar.
Gigi Indonesia (PDGI), atau organisasi lainnya. "Profesi dokter dan dokter Gigi ini untuk menghindari beberapa bentuk pelanggaran disiplin salah satunya, tidak memberi pertolongan darurat ketika masyarakat membutuhkan. Dan menolak/menghentikan pengobatan tanpa alasan yang sah, membuka rahasia medis tanpa izin, membuat keterangan media tidak benar, dan ikut serta tindakan penyiksaan," ucap Dr. dr. Dollar.
"Apabila seorang dokter melanggar kode etik kedokteran dan melanggar Disiplin kedokteran maka akan mendapatkan sanksi seperti, dicabutnya STR maupun SIP. Bahkan bisa dipidanakan," tegas Dr.dr.Donal. (***)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
380
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia