Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ada ASN Guru Sibuk Urus Bansos daripada Ngajar di Tanggamus, ini Kata Kadis Pendidikan
Lampungpro.co, 10-Dec-2021

Amiruddin Sormin 2035

Share

Kepala Dinas Pendidikan Tanggamus Yadi Mulyadi. LAMPUNGPRO.CO/SCREENSHOOT SABURAITV

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Sejumlah warga mempertanyakan aktivitas seorang guru berinisial RP (53) yang berdinas di SD Negeri 2 Talang Lebar, Pugung, Tanggamus. Ironisnya, guru ini bersatatus aparatur sipil negara (ASN) dengan golongan IIB.


"Jarang tugas, padahal sudah guru sertifikasi. Hari-harinya sibuk ngurusi bantuan sosial. Pernah dipindah biar  rajin, tambah malah tambah jadi, Bupati dan wakil tidak dianggap. Merasa nempel sama Dewan. Absenya rutin ada yang mbantu di sekolah, dilindungi kepala sekolahnya. Orang ini sok kebal hukum," kata seorang warga yang minta jati dirinya tak disebutkan, kepada Lampungpro.co, Kamis (9/12/2021) melalui pesan Whatsapp.

Sumber tersebut menambahkan, satu tahun lebih dari 100 hari tidak sekolah. Namun setiap ada kegiatan sosial di tingkat provinsi pasti hadir. "Apakah boleh seorang ASN mengajar saenaknya sendiri? Bagaimana kerugian negara," kata sumber tersebut.

Dia mengaku heran, banyak yang tak sadar kalaiu RP ini ASN, karena terang-terangan hadir pada acara-acara bernuasan bantuan sosial. "Herannya semua ngak sadar. Camat, Dewan, dan polisi kalau dia itu ASN. Tidak bekerja malah ngurus bantuan sosial. Ada apa dengan bantuan sosial?," tanya dia. 

Berdasarkan SK Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Kabupaten yang diteken Sekda Kabupaten Tanggamus Gunawan Tarwin Wiyatna, pada 2 Agustus 2021, disebutkan RP merupakan guru pratama dengan pangkat pengatur muda tingkat I (II/b) dengan unit kerja SDN 2 Gisting Atas, Gisting, Tanggamus. Terkait keluhan warga ini, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Tanggamus, Yadi Mulyadi, mengatakan telah menerima laporan perihal aktivitas guru tersebut.

"Kemarin juga saya diinfokan (persoalan ini)," kata Yadi Mulyadi menjawab konfirmasi Lampungpro.co, Jumat (10/12/2021). 

Dia mengatakan akan menelusuri kebenaran informasi tersebut ke pihak terkait, termasuk kepala sekolah tempat RP mengajar. Menurut Yadi, masyarakat tak perlu ragu dengan pengawasan dan sanksi yang akan diberikan jika terbukti melanggar. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Tim Tanggamus

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tugu Biawak Wonosobo dan Mannaken Pis Belgia,...

Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...

3164


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved