Pelaku pemburuan liar di Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Kabupaten Lampung Timur, ditangkap aparat Polisi Kehutanan (Polhut), Rabu (24/1/2024). Pelaku pemburuan liar yang ditangkap ialah Satriat (45), warga Kampung Bina Kariya, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.
Selain memburu menjangan di TNWK, Satriat juga melakukan iligeal fishing menggunakan peralatan setrum dan senjata api. "Saya masuk hutan lima kali, dan kelima ini tertangkap. Saya memburu tidak sendiri tapi dengan kawan kawan juga. Kalau sendiri tidak mungkin berani di dalam hutan hingga lima hari," kata Satriat saat diinterogasi oleh anggota Polisi Kehutanan (Polhut) Way Kambas seperti dikutip dari SuaraLampung.id (jaringan media Lampungpro.co), Kamis (25/1/2024).
Para pelaku pemburuan itu menyiapkan logistik berupa makanan, hingga membawa peralatan masak, obat-obatan sebelum masuk ke hutan. Satriat mengaku hasil dari perburuan seperti ikan dan daging menjangan akan dijual.
Dia memiliki pangsa pasar terselubung. Artinya ada penadah atau pembeli hasil buruannya.
Satriat masuk ke hutan TNWK bersama rekannya berjumlah lima orang. Namun hanya dirinya yang tertangkap Polhut. Sementara lima lainnya berhasil melarikan diri.
Enam pelaku pemburu itu masuk ke dalam hutan Way Kambas melalui jalur Simpang Wayan yang ada di wilayah Lampung Tengah dan berbatasan langsung dengan hutan Way Kambas. Sebelum masuk hutan mereka harus menyeberangi sungai menggunakan perahu.
"Kami bawa sepeda motor jelek yang penting bisa jalan. Sepeda motor kami naikan perahu setelah tiba di hutan kami mengendarai sepeda motor melalui jalan setapak," kata pria paruh baya itu.
Sementara Kasat Polhut Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Abduh menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi identitas lima pelaku yang melarikan diri. "Kami sudah koordinasi dengan polisi bahkan pelaku atas nama Satriat berikut barang bukti sudah kami bawa ke Polres Lampung Timur. Sehingga untuk proses pengembangan pengungkapan pelaku lain kami kerjasama dengan polisi," kata Kasat Polhut Balai TNWK Abduh.
Lanjut Abduh, barang bukti yang diamankan saat penangkapan Satriat di dalam hutan Way Kambas tepatnya di wilayah Wako. Barang bukti hasil perburuan yaitu kulit menjangan, ikan tawar jenis gabus tidak kurang dari 20 kilo.
"Pengakuan Satriat dia bersama rekannya mendapat menjangan satu ekor dan dagingnya seberat 60 kg. Namun dagingnya berhasil dibawa kabur pelaku lain," kata Abduh.
Untuk barang bukti alat perburuan yang diamankan yaitu peralatan setrum menggunakan kekuatan arus dari aki. Alat setrum tersebut digunakan untuk menangkap ikan di sungai dalam hutan Way Kambas.
"Selain setrum mereka juga membawa dua senjata api. Namun dua senjata api tersebut berhasil dibawa kabur pelaku lain. Ini keterangan dari Satriat," tegas Abduh.
Sementara kendaraan berupa sepeda motor sebanyak empat unit berhasil diamankan. Ketika dilakukan penangkapan lima pelaku melarikan diri tanpa membawa sepeda motor.
Pemburuan liar yang dilakukan Satriat CS itu terorganisir. Satriat mengaku lima kali berburu dalam hutan dan dua kali membakar hutan. Bahkan di balik aktivitas kejahatan lingkungan ada pemodal.
"Penampung ikan identitas sudah kami kantongi, penampung daging menjangan identitas juga sudah kami kantongi. Secepatnya kami akan ungkap semua dengan bantuan polisi," jelas Abduh. (***)
Editor Amiruddin Sormin, Kontributor Agus Susanto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16461
EKBIS
9125
Lampung Selatan
4973
Bandar Lampung
4781
Bandar Lampung
4649
190
04-Apr-2025
261
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia