Untuk barang bukti alat perburuan yang diamankan yaitu peralatan setrum menggunakan kekuatan arus dari aki. Alat setrum tersebut digunakan untuk menangkap ikan di sungai dalam hutan Way Kambas.
"Selain setrum mereka juga membawa dua senjata api. Namun dua senjata api tersebut berhasil dibawa kabur pelaku lain. Ini keterangan dari Satriat," tegas Abduh.
Sementara kendaraan berupa sepeda motor sebanyak empat unit berhasil diamankan. Ketika dilakukan penangkapan lima pelaku melarikan diri tanpa membawa sepeda motor.
Pemburuan liar yang dilakukan Satriat CS itu terorganisir. Satriat mengaku lima kali berburu dalam hutan dan dua kali membakar hutan. Bahkan di balik aktivitas kejahatan lingkungan ada pemodal.
"Penampung ikan identitas sudah kami kantongi, penampung daging menjangan identitas juga sudah kami kantongi. Secepatnya kami akan ungkap semua dengan bantuan polisi," jelas Abduh. (***)
Editor Amiruddin Sormin, Kontributor Agus Susanto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16103
EKBIS
8707
Bandar Lampung
6069
120
04-Apr-2025
324
03-Apr-2025
365
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia