Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Adeham: Lelang Proyek Pemerintah di Lampung Harus Terbuka Lewat Sipjaki
Lampungpro.co, 20-Sep-2017

Amiruddin Sormin 1093

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pemerintah Provinsi Lampung mendorong kabupaten dan kota mengelola website Sistem Informasi Pembinaan Jasa Konstruksi (Sipjaki) untuk menyebarkan informasi jasa konstruksi. "Kita siapkan admin kompeten dan bertanggung jawab mengelola data, lalu mempublikasikannya di web www.jasakonstruksi.net," ujar Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Adeham pada bimbingan teknis Sipjaki, di Hotel Arinas, Bandar Lampung, Selasa (19/9/2017).

Sistem ini dikembangkan Direktorat Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Kontruksi, Dirjen Bina Kelembagaan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pengelolaan dan pengembangannya dilaksanakan di pusat, sedangkan pengelolaan basis data dilaksanakan pusat dan daerah. "Setiap pengguna jasa, penyedia jasa, dan institut yang tekait jasa konstruksi, harus memberikan data dan informasi dalam rangka tugas pembinaan dan layanan," kata Adeham.

Penyajian data dan informasi jasa konstruksi berbasis sistem informasi, kata Adeham, berperan penting pada era globalisasi dan digital. Apalagi usaha jasa konstruksi bersifat lintas sektor, sehingga peran koordinasi antar instansi menjadi penting dalam keberhasilan program dan pembinaan jasa konstruksi.

"Masyarakat jasa konstruksi di seluruh Indonesia perlu mengetahui perkembangan data, informasi, dan sistem tata kelola kebijakan dan pembinaan jasa terkini, sehingga bisa dimanfaatkan seluruh masyarakat di Indonesia," kata dia.

Pada tingka provinsi, indikator standar pelayanan minimal jasa konstruksi adalah tersedianya layanan layanan Sipjaki. Antara lain, potensi pasar jasa konstruksi untuk tahun berjalan yang bersumber APBD, APBN, dan pendanaan lain. Lalu, paket pekerjaan jasa konstruksi yang telah dan sedang dilaksanakan badan usaha jasa konstruksi dan profil tim pembina jasa konstruksi daerah.

Sedangkan di kabupaten dan kota, indikator standar pelayanan minimal yakni tersedianya layanan informasi tingkat kabupaten dan kota. Kemudian, tersedianya layanan izin usaha jasa konstruksi (IUJK) dengan waktu penerbitan paling lama 10 hari kerja setelah persyaratan lengkap.

Saat paparan, Kepala Seksi Lembaga Pemerintah, Subdirektorat Kelembagaan, Direktorat Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Kontruksi, Nurasih Asriningtyas, mengatakan penyelenggaraan konstruksi nasional, membutuhkan pengelola Sipjaki yang komperhensif dan realtime agar berjalan efektif, efisien, dan berdaya saing. "Sipjaki dirancang untuk bisa diakses seluruh pemangku kepentingan konstruksi," ujarnya.

Tanggung jawab dan kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kata Nurasih, yaitu memberdayakan badan usaha jasa konstruksi, pengawasan proses IUJK, tertib usaha rantai pasok, dan fasilitas kemitraan badan usaha jasa konstruksi. Hal tersebut selaras dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah untuk suburusan jasa konstruksi.

Terkait admin, Nurasih menuturkan jumlah ideal tiap provinsi dan kabupaten/kota dua orang. Satu tenaga bertugas di perizinan dan satu yang membidangi jasa konstruksi bertugas terhadap data pembinaan dan pembangunan. "Petugas admin Sipjaki menjadi kunci pendorong keberhasilan terbangunnya sistem informasi," kata Nurasih.

Sedangkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Lampung, Budhi Darmawan, menjelaskan bimtek tersebut dilaksanakan guna menjadikan para admin atau pengelola Sipjaki yang profesional. Sehingga memberikan pelayanan maksimal terhadap informasi jasa konstruksi. "Peserta mengemban tugas mengaplikasikan hasil pelatihan di daerah masing-masing, terutama update data izin usaha jasa konstruksi dengan baik dan valid," ujar Budhi. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4156


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved