Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Adik Mantan Bupati Lampung Utara Agung Bakal Diadili Di PN Tipikor Bandar Lampung
Lampungpro.co, 15-Dec-2021

Amiruddin Sormin 969

Share

Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. ANTARA

JAKARTA (Lampungpro.co): Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah melimpahkan berkas dakwaan Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) dalam perkara penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara. Adik kandung mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara segera diadili di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung.


"Jaksa Ikhsan Fernandi telah selesai melimpahkan berkas perkara Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Rabu (15/12/2021).

Ali menyebut penahanan terdakwa Akbar kini menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandar Lampung. Ali menyebut Jaksa KPK kini hanya tinggal menunggu penetapan sidang perdana oleh majelis hakim dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Terdakwa Akbar dalam dakwaan Jaksa KPK didakwa Pertama : Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selama Agung Ilmu menjabat Bupati Lampung Utara, Akbar, berperan aktif ikut  dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu 2015 sampai 2019.

Agung ditetapkan tersangka oleh KPK dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara dan saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Dalam kasus ini, tersangka Akbar yang dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama mendapat perintah dari Agung untuk memungut sejumlah uang (fee) atas proyek-proyek di Lampung Utara.

Selama kurun waktu 2015-2019, tersangka Akbar bersama-sama dengan Agung, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uan g dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Agung, tersangka Akbar diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved