Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Direktorat Jenderal Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Tahunan Orang Pribadi 2025, Ini Ketentuannya
Lampungpro.co, 27-Mar-2026

Sandy 215

Share

Gedung Kantor Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak | LAMPUNGPRO.CO/Ist

JAKARTA (Lampungpro.co) : Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam rangka penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 yang ditetapkan di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Keputusan ini diterbitkan untuk memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh pelaksanaan penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi Tahun Pajak 2025 dengan implementasi melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Dalam pelaksanaannya, penyampaian SPT Tahunan memerlukan pemahaman Wajib Pajak dan kesiapan sistem pelaporan.

Selain itu, DJP juga mempertimbangkan adanya hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang dapat menyebabkan keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.

Melalui KEP-55/PJ/2026, Wajib Pajak orang pribadi diberikan penghapusan sanksi administratif atas tiga hal. Pertama, keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan.

Kedua, keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 orang pribadi Tahun Pajak 2025 yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.

Ketiga, kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan, sepanjang pembayaran dan/atau penyetoran tersebut dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.

DJP menegaskan bahwa SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam keputusan tersebut meliputi SPT Tahunan untuk Tahun Pajak dan SPT Tahunan untuk Bagian Tahun Pajak. Adapun sanksi administratif yang dihapuskan merupakan sanksi berupa denda dan/atau bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Penghapusan sanksi administratif tersebut dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Dalam hal STP atas sanksi administratif dimaksud telah diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah DJP menghapuskan sanksi administratif tersebut secara jabatan.

Selain itu, keterlambatan penyampaian SPT sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau dasar penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 Maret 2026. Melalui kebijakan ini, DJP memberikan dukungan administratif bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 pada masa implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan. (***)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tepuk Tangan, Air Mata, dan Guru PPPK...

Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...

17721


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved