Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Agustus, Pemerintah Bakal Batasi Peredaran Ponsel Ilegal Lewat Aturan ini
Lampungpro.co, 05-Jul-2019

Heflan Rekanza 612

Share

PONSEL BM, ILEGAL, IMEI, HP BM, LAMPUNG

JAKARTA (Lampungpro.com): Pemerintah dalam waktu dekat akan memberlakukan aturan tentang nomor IMEI di ponsel untuk mencegah peredaran ponsel ilegal atau black market (BM) di Indonesia. IMEI, kependekan dari International Mobile Equipment Identity, merupakan kode unik yang berguna mengidentifikasi perangkat hingga keamanan ponsel.

Mulai Agustus 2019, pemerintah akan mengatur hanya IMEI produk resmi yang bisa digunakan di Indonesia. Namun aturan tentang IMEI ini hanya berlaku untuk ponsel baru. Ponsel black market alias ilegal bukan hanya merugikan dari segi bisnis, namun juga konsumen.

"Dengan membeli produk bergaransi resmi, konsumen berhak atas garansi resmi dari kantor pusat atas kerusakan dari pabrik, selama bukan kesalahan pemakaian," kata Direktur Pemasaran dan Komunikasi PT Erajaya Swasembada Tbk, Djatmiko Wardoyo, Jumat (5/7/2019).

Konsumen pada umumnya membeli ponsel black market untuk memiliki ponsel yang tidak masuk ke pasar Indonesia. Jika bukan itu, konsumen tertarik dengan harga yang lebih murah dibanding yang keluaran distributor resmi.

Ponsel black market biasanya dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan harga yang resmi beredar. Ponsel bisa dijual dengan harga yang lebih rendah karena kemungkinan tidak membayar pajak atau aturan lainnya untuk perangkat seluler.

Ponsel yang beredar secara ilegal tentu tidak mendapatkan garansi resmi, terutama dari produsen pusat. Jika membeli ponsel BM atau black market, konsumen tentu tidak bisa mengklaim garansi ketika ponsel bermasalah.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1296


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved