JAKARTA (Lampungpro.co): Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan pandemi Corona belum akan berakhir. Menurut dia, belum ada kepastian vaksin akan ditemukan dalam waktu dekat untuk mengakhiri pandemi ini. "Oleh karenanya kita akan butuh waktu lebih lama untuk sesegera mungkin menyesuaikan dengan wabah pandemi ini," kata Doni, Senin (25/5/2020) kemarin.
Doni menjelaskan, masyarakat dituntut untuk bisa beradaptasi dengan pola hidup baru. Ia meminta masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak dan sesering mungkin mencuci tangan. Menurutnya, dalam beberapa pekan ini beberapa daerah menunjukan grafik penularan yang menurun.
Namun, beberapa daerah lainnya justru meningkat. Ia mengingatkan semua masyarakat akan pentingnya menuruti aturan pemerintah. Salah satunya, mengenai ketentuan berpergian. Ia mengatakan setiap orang wajib menunjukan surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test dengan jangka waktu paling lama tiga hari.
Sedangkan untuk mereka yang menjalani tes Polymerase Chain Reaction, jangka waktu berlakunya surat itu selama 7 hari. Petugas, kata Doni, akan selalu mengecek surat itu di setiap tempat keberangkatan seperti bandara, pelabuhan atau cek poin yang ada di jalan raya dan kereta api. Apabila tak bisa menunjukan, maka petugas akan menyuruhnya kembali.(**/PRO2)
#Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
9322
Lampung Tengah
353
Lampung Selatan
1016
Kominfo Lampung
355
353
12-Jul-2025
1016
12-Jul-2025
355
12-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia