BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang pembacaan tuntutan terhadap kasus korupsi bantuan operasional kesehatan (BOK) Lampung Utara, yang menyeret nama Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara Maya Mettisa kembali ditunda hingga pekan depan. Sebelumnya terdakwa Maya Mettisa dijadwalkan menghadapi tuntutan atas kasusnya, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung pekan lalu.
Sebelumnya persidangan diminta ditunda, dengan alasan berkas belum lengkap. Namun sidang yang digelar Senin (30/11/2020) ini kembali ditunda lagi, dikarenakan terdakwa bermohon meminta waktu untuk mengembalikan kerugian negara secara penuh.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gatra Yudha Pramana mengatakan, pihaknya menunda pembacaan tuntutan inu karena terdakwa meminta waktu untuk mengembalikan kerugian negara yang kedua kali. Sehingga ia menunda hingga satu pekan dan sudah dikabulkan Majelis Hakim, untuk memberikan kesempatan terdakwa dalam membayar kerugian negara.
"Untuk surat permohonan sendiri, disampaikan oleh terdakwa saat dipersidangan melalui keluarganya. Tapi kemungkinan bisa ke pengacara dan terdakwa, karena ini diluar kewenangan kami," kata Gatra Yudha Permana usai persidangan.
Terkait kerugian negara sendiri dari Rp2,1 miliar, sejauh ini yang sudah dititipkan dari pengacara ke JPU sebesar Rp200 juta. Kemudian untuk pengembalian selanjutnya, JPU belum mengetahuinya. Sehingga dalam hal ini, JPU sifatnya masih menunggu dari pihak terdakwa.
"Hal ini dilakukan agar saat tuntutan kami, nantinya bisa menjadi pertimbangan diluar persidangan, untuk menjadi hal yang meringankan. Kemudian terkait perubahan tuntutan, pada dasarnya ini sesuai yuridis dan fakta persidangan, termasuk dengan dakwaan yang dianggap paling terbukti," ujar Gatra Yudha.
Pihak JPU sendiri, merasa yakin dengan tuntutan yang nantinya akan diajukan dalam persidangan. Kemudian terkait dengan besar lamanya jumlah tuntutan, maka dikembalikan pada hal-hal yang meringankan, dimana pada saat ini kerugian negara akan disampaikan. Ini juga nantinya mengacu pada suatu perubahan. (PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
384
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia