Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Akan Kembalikan Uang Negara Penuh, Tuntutan Maya Mettisa Kembali Ditunda
Lampungpro.co, 30-Nov-2020

Febri 820

Share

Suasana Sidang Korupsi BOK Lampung Utara Maya Mettisa | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang pembacaan tuntutan terhadap kasus korupsi bantuan operasional kesehatan (BOK) Lampung Utara, yang menyeret nama Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara Maya Mettisa kembali ditunda hingga pekan depan. Sebelumnya terdakwa Maya Mettisa dijadwalkan menghadapi tuntutan atas kasusnya, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung pekan lalu.

Sebelumnya persidangan diminta ditunda, dengan alasan berkas belum lengkap. Namun sidang yang digelar Senin (30/11/2020) ini kembali ditunda lagi, dikarenakan terdakwa bermohon meminta waktu untuk mengembalikan kerugian negara secara penuh.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gatra Yudha Pramana mengatakan, pihaknya menunda pembacaan tuntutan inu karena terdakwa meminta waktu untuk mengembalikan kerugian negara yang kedua kali. Sehingga ia menunda hingga satu pekan dan sudah dikabulkan Majelis Hakim, untuk memberikan kesempatan terdakwa dalam membayar kerugian negara.

"Untuk surat permohonan sendiri, disampaikan oleh terdakwa saat dipersidangan melalui keluarganya. Tapi kemungkinan bisa ke pengacara dan terdakwa, karena ini diluar kewenangan kami," kata Gatra Yudha Permana usai persidangan.

Terkait kerugian negara sendiri dari Rp2,1 miliar, sejauh ini yang sudah dititipkan dari pengacara ke JPU sebesar Rp200 juta. Kemudian untuk pengembalian selanjutnya, JPU belum mengetahuinya. Sehingga dalam hal ini, JPU sifatnya masih menunggu dari pihak terdakwa.

"Hal ini dilakukan agar saat tuntutan kami, nantinya bisa menjadi pertimbangan diluar persidangan, untuk menjadi hal yang meringankan. Kemudian terkait perubahan tuntutan, pada dasarnya ini sesuai yuridis dan fakta persidangan, termasuk dengan dakwaan yang dianggap paling terbukti," ujar Gatra Yudha.

Pihak JPU sendiri, merasa yakin dengan tuntutan yang nantinya akan diajukan dalam persidangan. Kemudian terkait dengan besar lamanya jumlah tuntutan, maka dikembalikan pada hal-hal yang meringankan, dimana pada saat ini kerugian negara akan disampaikan. Ini juga nantinya mengacu pada suatu perubahan. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

384


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved