BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, memperkuat akuntabilitas lewat tindak lanjut Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 di Kantor BPK Perwakilan Lampung, Selasa (10/2/2026).
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan instrumen krusial, dalam mengevaluasi efektivitas pembangunan di Lampung.
Gubernur pun mengapresiasi BPK Perwakilan Lampung, atas rampungnya pemeriksaan yang meliputi sektor strategis seperti ketahanan pangan, pengelolaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU), serta belanja daerah Pemprov Lampung.
"Bagi kami, LHP BPK tentu tak hanya sekedar laporan, tapi ini adalah cermin. Cermin untuk melihat apa yang sudah baik dan terutama apa yang harus kami perbaiki ke depan," kata Rahmat Mirzani Djausal.
Terkait hasil pemeriksaan, Gubernur Lampung memastikan, langkah-langkah perbaikan telah diambil secara serius. Ia menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) dan seluruh jajaran, untuk segera menyelesaikan rekomendasi BPK, agar tingkat tindak lanjut Lampung mampu melampaui rata-rata nasional.
Target penyelesaian tindak lanjut diharapkan mencapai di atas 80 persen, sehingga Gubernur Lampung turut menekankan meskipun raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sangat penting, namun hal tersebut bukanlah muara akhir dari kinerja pemerintah.
Ada pun okus utamanya, tetap pada akuntabilitas dan kebermanfaatan anggaran bagi masyarakat luas, karena WTP bukan tujuan akhir, tapi tanggung jawab yang harus dijaga.
"Pada akhirnya, transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab terhadap uang masyarakat yang harus dijaga dan publik trust juga harus terus dijaga," ujar Rahmat Mirzani Djausal.
Gubernur Lampung pun, turut mengajak seluruh jajaran pemerintahan untuk memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dan fungsi pengawasan oleh APIP.
Hal tersebut dinilai sangat penting, agar setiap program pembangunan tepat sasaran, dan mampu menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPK Perwakilan Lampung, Nugroho Heru Wibowo, menyerahkan tiga LHP utama yang mencakup pemeriksaan kinerja atas upaya pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan tahun anggaran 2023 - semester pertama tahun anggaran 2025,
Lalu pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tahun 2025 pada Pemprov Lampung, serta pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan operasional tahun 2024 semester pertama tahun 2025 pada PT Lampung Jasa Utama (Perseroda).
BPK mengingatkan, kewajiban pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004. Nugroho berharap, tingkat penyelesaian tindak lanjut Pemprov Lampung segera melampaui target minimal 80 persen. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Bandar Lampung
488
207
11-Feb-2026
254
11-Feb-2026
257
11-Feb-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia