TANJUNG BINTANG (Lampungpro.co): Putri Andini (15) ditemukan tewas di sebuah rumah kosong di Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, pada 5 Desember 2021. Saat ditemukan jenazah Putri Andini sudah membusuk.
Aparat kepolisian melakukan visum terhadap jenazah Putri Andini. Hasilnya ditemukan memar akibat benturan benda tumpul di tubuh korban. Polisi menyimpulkan Putri Andini adalah korban pembunuhan.
Setelah diselidiki, polisi menangkap tersangka pembunuhan. Dia adalah Muh. Tholif (33) warga Jagabaya II, Bandar Lampung. Tholif membunuh Putri dengan cara membenturkan kepala korban ke lantai. Sebelum dibunuh, korban diperkosa oleh pelaku.
Ternyata Tholif membunuh Putri atas suruhan seorang perempuan inisial S (17). S adalah teman dekat Putri. S memberi uang Rp500 ribu ke Tholif untuk menghabisi nyawa Putri. Pelaku S kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengungkap motif pembunuhan Putri. "Motif cemburu dan sakit hati," kata Edwin kepada Suaralampung.id (jaringan media Lampungpro.co), Rabu (15/12/2021).
Selama ini Putri tinggal bersama S. S lah yang memenuhi kebutuhan hidup Putri. Pada suatu waktu, Putri berkenalan dengan Tholif melalui aplikasi Michat. Mereka janji bertemu di suatu tempat.
Putri lalu menemui Tholif diantar S. "Itulah awal perkenalan mereka," kata Edwin. Sejak itu Putri dekat dengan Tholif. Ada dugaan S cemburu melihat kedekatan Putri dengan Tholif.
Hubungan S dan Putri mulai retak. Hingga pada acara foto-foto, puncak pertengkaran antara S dan Putri terjadi. Saat itu Putri mengeluarkan kata-kata kasar ke S.
"S sakit hati karena diejek dengan kata-kata kasar," ucap Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra. S merasa tak terima dimaki dengan kata kasar karena Putri selama ini numpang hidup dengan dirinya.
KLIK BERITA SEBELUMNYA: Pembunuh Gadis 15 Tahun di Sabah Balau Tanjung Bintang Ditangkap, Pelakunya Asal Jagabaya Bandar Lampung
Akhirnya S melampiaskan dendamnya dengan menyuruh Tholif untuk menghabisi nyawa Putri. S memberi uang sebesar Rp 500 ribu ke Tholif sebagai imbalan.
Tholif setuju. Ia menjemput Putri Andini dan mengajaknya pergi. Tholif membawa Putri ke sebuah rumah kosong di Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, pada 30 November 2021.
Di sana, Tholif memperkosa korban. Setelah itu pelaku membenturkan kepala korban ke lantai sampai tewas. Setelah tahu korban tidak bernyawa, pelaku pergi meninggalkan korban. Mayat Putri Andini baru ditemukan warga sekitar pada 5 Desember 2021. (***)
#Editor: Amiruddin Sormin, Kontributor: Ahmad Amri
Berikan Komentar
Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...
1033
Bandar Lampung
428
Pesisir Barat
442
Lampung Selatan
482
560
08-Jun-2025
232
08-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia