PRINGSEWU (Lampungpro.co): Polres Pringsewu mengamankan dua pria pelaku sodomi atau kejahatan seksual sesama jenis. Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, dua pelaku yang diamankan terdiri dari pria dewasa berinisial AY (38) dan anak di bawah umur berinisial AAP (16). keduanya warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.
"Pelaku AAP diamankan polisi di rumahnya pada Rabu 15 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Sedangkan AY diamankan pada Kamis 16 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 Wib," ujar Iptu Irfan dalam keteranganya pada Minggu (19/1/2025)
Kedua pelalu ini, kata Kasat, diduga melakukan pencabulan terhadap AB, remaja berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar SMP. Seksual menyimpang ini berlangsung selama dua bulan, sejak November hingga Desember 2024.
"AAP mengaku 10 kali menyodomi korban dengan dalih saling suka karena terikat hubungan asmara (pacarana). Selain menyodomi korban AAP ternyata mengambil keuntungan materil dengan menawarkan korban kepada pelaku AY. dari transaksi ini AAP mendapatkan keuntungan Rp50 ribu per transaksi," kata Iptu Irfan Romadhon.
Kepada polisi, pelaku AY juga mengaku dua kali menyodomi korban, dalam setiap aksinya pelaku juga memberikan iming-iming uang sebesar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu kepada korban. Kepada polisi AY juga mengaku sudah melakukan hal serupa terhadap tujuh pria lainya.
Iptu Irfan mengungkapkan, terungkapnya kasus ini setelah kakak korban membaca percakapan antara korban dan pelaku AAP melalui aplikasi Whatsapp di ponsel korban. Setelah didesak pihak keluarga, korban akhirnya mengakuinua. "Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kepada polisi," tambahnya.
Menurut Kasat, penyidik masih terus mendalami dan berupaya mengungkap pelaku maupun korban lainya. Lebih lanjut, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 76E junto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
"Lantaran salah satu pelaku masuk di bawah umur maka proses peradilamnya tetap memgacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak." kata Iptu Irfan. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
508
Lampung Selatan
2564
Bandar Lampung
2511
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia