Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Aksi Dua Pelaku Asal Pagelaran Pringsewu ini 10 Kali Gauli Sesama Jenis Terungkap Lewat Pesan WA
Lampungpro.co, 19-Jan-2025

Amiruddin Sormin 1422

Share

Dua pelaku sodomi saat digiring masuk sel Polres Pringsewu. POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Polres Pringsewu mengamankan dua pria pelaku sodomi atau kejahatan seksual sesama jenis. Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, dua pelaku yang diamankan terdiri dari pria dewasa berinisial AY (38) dan anak di bawah umur berinisial AAP (16). keduanya warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.

"Pelaku AAP diamankan polisi di rumahnya pada Rabu 15 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Sedangkan AY diamankan pada Kamis 16 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 Wib," ujar Iptu Irfan dalam keteranganya pada Minggu (19/1/2025)

Kedua pelalu ini, kata Kasat, diduga melakukan pencabulan terhadap AB, remaja berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar SMP. Seksual menyimpang ini berlangsung selama dua bulan, sejak November hingga Desember 2024.

"AAP mengaku 10 kali menyodomi korban dengan dalih saling suka karena terikat hubungan asmara (pacarana). Selain menyodomi korban AAP ternyata mengambil keuntungan materil dengan menawarkan korban kepada pelaku AY. dari transaksi ini AAP mendapatkan keuntungan Rp50 ribu per transaksi," kata Iptu Irfan Romadhon.

Kepada polisi, pelaku AY juga mengaku dua kali menyodomi korban, dalam setiap aksinya pelaku juga memberikan iming-iming uang sebesar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu kepada korban. Kepada polisi AY juga mengaku sudah melakukan hal serupa terhadap tujuh pria lainya.

Iptu Irfan mengungkapkan, terungkapnya kasus ini setelah kakak korban membaca percakapan antara korban dan pelaku AAP melalui aplikasi Whatsapp di ponsel korban. Setelah didesak pihak keluarga, korban akhirnya mengakuinua. "Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kepada polisi," tambahnya.

Menurut Kasat, penyidik masih terus mendalami dan berupaya mengungkap pelaku maupun korban lainya. Lebih lanjut, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 76E junto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

"Lantaran salah satu pelaku masuk di bawah umur maka proses peradilamnya tetap memgacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak." kata Iptu Irfan. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

508


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved