Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Plt Disdikbud Bandar Lampung Bantah Langgar Juknis SPMB 2026
Lampungpro.co, 10-Jul-2026

Sandy 229

Share

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan | LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, membantah anggapan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 melanggar petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan pemerintah.

Penegasan tersebut disampaikan Ramdhan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung di ruang lobi DPRD, Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, seluruh tahapan pelaksanaan SPMB telah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Bandar Lampung menetapkan empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi, dengan komposisi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kuota jalur domisili ditetapkan minimal 40 persen, prestasi minimal 30 persen, afirmasi minimal 25 persen, dan mutasi maksimal lima persen. Jika dijumlahkan, seluruhnya menjadi 100 persen sesuai ketentuan," ujar Ramdhan.

Ia menegaskan, perubahan pada satu jalur akan berpengaruh terhadap kuota jalur lainnya. Karena itu, penambahan kuota afirmasi, misalnya, otomatis akan mengurangi porsi jalur lain yang telah ditetapkan.

Ramdhan juga menilai polemik yang berkembang di masyarakat lebih banyak berfokus pada penerimaan di SMP Negeri 2 Bandar Lampung, tanpa melihat kondisi sekolah lain yang memiliki komposisi penerimaan berbeda.

"Masih ada sekolah yang menerima peserta didik dari jalur afirmasi hingga sekitar 95 persen. Jadi tidak semua sekolah menerapkan komposisi yang sama karena disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing," jelasnya.

Terkait SMP Negeri 2 Bandar Lampung, Ramdhan mengatakan sekolah tersebut dipersiapkan sebagai salah satu sekolah unggulan di Kota Bandar Lampung. Karena itu, kuota jalur prestasi menjadi salah satu perhatian untuk menjaga kualitas akademik sekolah.

"Kami ingin SMP Negeri 1 dan SMP Negeri 2 Bandar Lampung terus menjadi sekolah berprestasi dengan memberikan ruang bagi peserta didik yang memiliki capaian akademik maupun nonakademik," katanya.

Ia kembali menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diterapkan Disdikbud telah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak bertentangan dengan petunjuk teknis SPMB.

Ramdhan menambahkan, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memiliki komitmen agar seluruh anak usia sekolah tetap memperoleh akses pendidikan. Menurutnya, pemerintah juga telah memastikan peserta didik yang belum tertampung tetap mendapatkan sekolah melalui mekanisme pemetaan sesuai daya tampung yang tersedia.

Selain itu, Disdikbud mencatat jumlah pendaftar SPMB tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Dari total kapasitas sekolah negeri yang telah terverifikasi sebanyak 11.864 kursi, jumlah pendaftar mencapai 13.877 calon peserta didik.

"Terjadi peningkatan jumlah pendaftar yang cukup signifikan, sementara hingga saat ini belum ada penambahan unit SMP di Kota Bandar Lampung," pungkas Ramdhan. (***)
Editor : Sandy,

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved