Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Aktivitas Tambang PT Andesit Lumbung Sejahtera Lampung Selatan Dinilai Janggal, DPRD Lampung Bakal Panggil Pihak Terkait
Lampungpro.co, 12-Dec-2022

Amiruddin Sormin 5692

Share

Aktivitas penambangan batu andesit PT Andesit Lumbung Sejahtera pada 16 Agustus 2022. LAMPUNGPRO.CO/SCREENSHOOT

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sejumlah Anggota DPRD Provinsi Lampung menilai janggal aktivitas pertambangan PT Andesit Lumbung Sejahtera. Atas kejanggalan itu, Dewan berencana memanggil para pihak terkait perizinan dan pengawasan aktivitas perusahaan yang berlokasi di Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan itu. 

Menurut Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, kejanggalam pertama yakni ketika Menteri Investasi/Kepala BKPM bersarkan keputusan Nomor 20220602-01-84722 tanggal 2 Juni 2022 mencabut  Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Andesit Lumbung. Namun fakta di lapangan, perusahaan ini tetap melakukan aktifitas pertambangan. "Sepanjang legal standing tidak terpenuhi tidak ada alasan untuk beroperasi. Kalau izin dicabut tentu aktifitas harus dihentikan. Jangan berdalih dapat restu, karena patokannya adalah legal standing, bukan restu," kata Wahrul kepada Lampungpro.co. Senin (12/12/2022).

Wahrul Fauzi Silalahi yang berasal Daerah Pemilihan Lampung Selatan dari Partai Nasdem ini mengatakan, pihaknya bakal memanggil pihak terkait, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Al(DPMPTSP) Provinsi Lampung. "Ini masalah pengawasan di lapangan, harus bisa dijelaskan mengapa masih beroperasi padahal izin dicabut," kata Wahrul yang dijenal dengan julukan 'Pengacara Rakyat' itu.

Kejanggalan kedua, kata Wahrul, ketika IUP-OP PT Andesit Lumbung Sejatera dipulihkan kembali berdasarkan Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 20221124-08-01-0095 tanggal 24 November 2022, perusahaan ini langsung berperasi. Padahal Minerba One Data Indonesia (MODI) dari Kementerian ESDM belum dipulihkan dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan setiap tahun dan diajukan untuk disetujui oleh Kementerian ESDM, ternyata belum disetujui dan masih dalam proses.

"Dua kejanngalan harus bisa dijelaskan secara hukum, karena menyangkut legal standing," kata Wahrul yang komisinya menangani bidang hukum itu.

Di sisi lain, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi, Mukhlis Basri mengatakan, siap mengusulkan ke pimpinan Komisi IV agar masalah ini terang benderang dan jangan berada di area abu-abu. Apalagi aktivitas didasarkan pada restu pejabat tertentu, padahal izin sudah dibekukan. 

Menueut politisi dari Fraksi Partai Gerindra itu, ketika IUP-OP PT Andesit Lumbung Sejahtera dibekukan tentu ada rekomendasi dari Satgas Kementerian ESDM tentang pelanggaran yang dilakukan. Oleh karena itu, sebagai Anggota Dewan yang membidangi pertambangan, pihaknya konsen dalam mengawasi masalah ini, agar aturan ditegakkan. 

KLIK DAN BACA BERITA SEBELUMNYA: Izin Dicabut PT Andesit Lumbung Sejahtera Lampung Selatan Tetap Operasi, Manajemen Berdalih Dapat Restu BKPM

"Ini persoalan pengawasan dan menjadi perhatian bagi seluruh perusahaan pertambangan yang ada di Lampung agar taat pada aturan tanpa harus ada dalih untuk pembenaran," kata Mukhlis Basri yang berasal dari partai besutan Prabwo Subianto itu. 

Sebelumnya, Direktur Utama PT Andsit Lumbung Sejahtera, Hugeng Christanto, mengatakan ketika izin dicabut namun tetap ada aktivitas di lapangan karena masih mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kemudian, mendapat konfirmasi dari sejumlah pejabat di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk tetap dapat beroperasi. 

Selain itu, pihaknya sedang mendukung suplai material perbaikan Jalan Tol Trans Sumatera dan pembangunan sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat. Saat ini, kata Hugeng, pihaknya masih mengajukan pemulihan MODI dan menyusun RKAB 2022 dan RAKB 2023 untuk diusulkan Kementerian ESDM. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1296


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved