Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Akuisisi PT Jembatan Nusantara Rugikan Negara Rp1,27 Triliun, KPK Periksa Komisaris PT ASDP Indonesia Ferry
Lampungpro.co, 09-Aug-2024

Amiruddin Sormin 242

Share

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika (iri) dan Susi Meyrista Tarigan. ASDP/SUARA.COM/DEA

JAKARTA (Lampungpro.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Susi Meyrista Tarigan (SMT). Susi dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero 2019-2022.

"Hari ini Jumat (9/8/2024), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Jumat (9/8/2024).

Dia juga menjelaskan pemeriksaan yang bersangkutan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.Meski begitu, Tessa belum menyebutkan materi apa yang akan didalami dari keterangan SMT itu.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Ferry Indonesia ditaksir mencapai Rp 1,27 triliun. "ASDP potensi kerugian negaranya sekitar Rp1,27 triliun minimal," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).

KPK mengungkapkan nilai proyek pada kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. "Nilai proyek sekitar Rp1,3 triliun kontraknya," kata Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/7/2024).

Dalam kasus ini KPK juga mencegah empat orang bepergian ke luar negeri, tiga di antaranya merupakan pihak internal PT ASDP. “Terkait penyidikan tindak pidana korupsi pada PT ASDP Indonesia Persero, bahwa terhitung sejak 12 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero pada 2019-2022,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).

“KPK mengeluarkan surat keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri untuk dan atas nama empat orang yaitu 1 orang dari pihak swasta berinisial A. Sementara tiga orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, Saudara MYH, dan saudara IP,” lanjut dia.

Tessa menjelaskan, larangan tersebut berlaku selama enam bulan untuk kelancaran proses penyidikan atas perkara yang tengah diusut. “Tindakan larangan tersebut, karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan,” ungkap Tessa. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4290


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved