BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang pria berinisial SDR (36) asal
Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan, ditangkap jajaran Polsek Tanjung Senang, Polresta Bandar Lampung pada Selasa (8/10/2024) malam.
Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Alan Ridwan mengatakan, SDR tertangkap tangan oleh warga dan jamaah, lantaran hendak mencuri uang di dalam kotak amal di Mushola Al-Hidayah, Pematang Wangi, Tanjung Senang, Bandar Lampung.
"Kami menerima informasi, perihal peristiwa pencurian tersebut, kemudian Bhabin Kamtibmas setempat bersama warga sekitar berhasil mengamankan pelaku," kata Ipda Alan Ridwan dalam keterangannya, Kamis (10/10/2024).
Dalam aksinya, pelaku berhasil mengambil uang yang berada di kotak amal yang terbuat dari kayu, dengan cara mendongkel engsel kotak amal tersebut.
"Kotak amal itu kemudian oleh pelaku dibawa keluar masjid, kemudian dibongkar di halaman luar masjid," ujar Ipda Alan Ridwan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah dua kali mencuri uang kotak amal masjid di dua lokasi berbeda di wilayah Bandar Lampung, dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Selain pelaku, polisi juga menyita satu buah kotak amal masjid dan uang tunai sebesar Rp105 ribu. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun kurungan penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1468
Bandar Lampung
1813
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia