Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Alasan Nafkahi Orang Tua, Bajing Loncat ini Curi Gula dari Truk di Bypas Panjang Bandar Lampung
Lampungpro.co, 22-May-2024

Febri 205

Share

Polsek Panjang Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang remaja asal Ketapang Koala, Panjang, Bandar Lampung berinisial NV (19), ditangkap jajaran Polsek Panjang, Polresta Bandar Lampung, Rabu (22/5/2024).

Kapolsek Panjang, Kompol Martono mengatakan, NV ditangkap lantaran terlibat aksi bajing loncat di sekitaran Jalan Bypass Soekarno Hatta, Panjang, Bandar Lampung.

"Penangkapan pelaku ini berdasarkan video yang viral di media sosial, jadi kami langsung menelusuri, hingga dilakukan penyelidikan mendalam," kata Kompol Martono saat ekspos di Mapolsek Panjang.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan di lokasi, diketahui bahwa kondisi jalan yang ada, kondisinya menanjak dan sedikit rusak, sehingga menjadi kesempatan.

"Pelaku ini mengambil gula pasir curah menuju PT Sugar Labinta, lalu mereka memasukkan ke dalam karung menggunakan tangan, sebelum akhirnya dilemparkan ke jalan," ujar Martono.

Dari pemeriksaan, pelaku beraksi bersama sejumlah temannya yang hingga kini masih dilakukan pengejaran. Sebelum naik ke bak truk, para pelaku sudah menyiapkan karung dari rumah.

"Dari pemeriksaan, pelaku NV ini mengaku baru sekali beraksi, tapi ini masih kami kembangkan terkait teman-temannya yang juga ikut beraksi," jelas Martono.

Pelaku NV sendiri, berperan yang naik ke truk dan mengambil gula, lalu dimasukkan ke dalam karung. Pelaku dibantu temannya untuk naik ke truk, lalu memutus tali pengikat di pintu truk.

Dari penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sekarung gula curah diperkirakan seberat 30 Kg.

Dari pengakuan NV, barang tersebut hendak dijual ke pengumpul sisa bongkaran, dimana uangnya dipakai untuk jajan dan juga menafkahi orang tuanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Kapolsek menghimbau kepada para pengusaha maupun masyarakat, jika ada kejadian serupa agar segera melapor ke kepolisian, untuk dilakukan penyelidikan, sehingga kegiatan bajing loncat dapat dihilangkan atau dikurangi. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3772


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved