LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com): Pelaku RH (20) warga Kelurahan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi diamankan di depan rumah makan yang di wilayah setempat, Kotabumi ilir. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit PPA Bersama Tim Tekab Polres Lampung Utara, Kamis (14/3/2019). Ia diamankan lantaran tindak pidana pencabulan.
Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Donny Kristian Bara'langi mengungkapkan, kejadian terjadi pada Kamis (10/3/2019). Saat itu korban berkenalan dengan pelaku RH melalui pesan WhatApps dan langsung bertemu. Pelaku langsung membawa korban kerumah temannya yang beralamat di Margodadi Kelurahan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi.
"Dari pengakuan pelaku, dirinya melakukan hal bejat tersebut sebanyak tiga kali di rumah rekannya AG, dengan hari dan waktu yang berbeda, di wilayah Kotabumi ilir," ujar Donny, Jum'at (15/3/2019).
Dalam melancarkan aksinya, pelaku memaksa dan mengancam akan membunuh korban apabila menolak ajakan berhubungan badan. Dari hasil lntrogasi diketahui pelaku RH merupakan residivis curat.
#"Saat ini pelaku telah kita amankan, guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, pelaku kita jerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang No.17 tahun 2016, tentang perlindungan Anak, dengan ancaman Hukuman 15 tahun penjara," ujar dia. (RIKI/PRO3)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
10088
Advetorial
718
696
13-Jul-2025
663
13-Jul-2025
718
13-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia