Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ancam Kawan Pakai Badik, Pria Asal Kasui Pasar ini Akhirnya Diringkus Polsek Blambangan Umpu
Lampungpro.co, 29-Dec-2022

Amiruddin Sormin 4556

Share

Pelaku pengancanman HB dan barang bukti yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES WAY KANAN

BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan, berhasil meringkus pelaku diduga melakukan pengancaman dengan sajam jenis badik di Pemukiman, Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Kamis (29/12/2022). Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba pelaku inisial HB (32) berdomisili di Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Modusnya, pelaku mendekati korban bersama para saksi saat sedang berada di peternakan ayam miliknya di Kampung Gistang. Lalu korban menanyakan masalah beberapa hari pelaku sering mendatangi ke peternakan ayam tersebut.

Bukannya menjawab pertanyaan itu, pelaku mendekati korban dan saksi Ini musuh kamu dan dengan menggunakan tangan sebelah kanan pelaku mengambil sebilah senjata tajam jenis badik bergagang kayu berlapiskan kain berwarna hitam berukuran lebih kurang 24 cm dari pinggang sebelah kirinya.

Melihat apa yang dilakukan pelaku, korban dan saksi menghindar. Akibat peristiwa tersebut korban merasa terancam dan melaporkannya ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, berkat laporan korban Indra warga Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan Selasa (27/12/2022) petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan tanpa melakukan perlawanan

Saat ini pelaku dibawa ke Polsek Blambangan Umpu guna penyidikan lebih lanjut, ujar Kapolsek. Pelaku melanggar Pasal 335 KUHP dan untuk senjata tajam dapat dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1378


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved