BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan, berhasil meringkus pelaku diduga melakukan pengancaman dengan sajam jenis badik di Pemukiman, Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Kamis (29/12/2022). Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba pelaku inisial HB (32) berdomisili di Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Modusnya, pelaku mendekati korban bersama para saksi saat sedang berada di peternakan ayam miliknya di Kampung Gistang. Lalu korban menanyakan masalah beberapa hari pelaku sering mendatangi ke peternakan ayam tersebut.
Melihat apa yang dilakukan pelaku, korban dan saksi menghindar. Akibat peristiwa tersebut korban merasa terancam dan melaporkannya ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, berkat laporan korban Indra warga Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan Selasa (27/12/2022) petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan tanpa melakukan perlawanan
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
331
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia