KRUI (Lampungpro.co): Seorang pemuda asal Lemong, Pesisir Barat inisial FB (21), ditangkap jajaran Polsek Pesisir Utara, Sabtu (3/9/2022). FB ditangkap, karena memperkosa paksa pacarnya inisial VV (15).
Kapolsek Pesisir Utara, AKP Heri Oktarino mengatakan, aksi itu dilakukan pelaku pada Juni-Juli 2022. Dalam aksinya, pelaku ini mengancam akan menyebarkan foto bugil korban, apabila tidak mau menuruti permintaannya.
"Rentang dua bulan itu, pelaku mengakui sudah dua kali melakukan aksi bejatnya di pinggir pantai Lemong. Merasa terancam, korban akhirnya berani melapor ke kepolisian," kata AKP Heri Oktarino dalam keterangannya, Senin (5/9/2022).
Dari laporan korban, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Tak lama kemudian, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
"Dalam perkara ini, diamankan barang bukti berupa hasil visum dan sejumlah pakaian korban. Hingga kini, pelaku masih diperiksa di Unit PPA Polres Lampung Barat," ujar Heri. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1307
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia