GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Pria asal Negeri Jaya, Selagai Lingga, Lampung Tengah inisial DS (28), ditangkap Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Padang Ratu, atas kasus pemerasan terhadap warga Selagai inisial M (26). Modus pelaku ini mengancam korban, akan menyebarkan foto dan video tak senonoh korban di Ponselnya.
Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh mengatakan, pemerasan ini bermula saat pelaku menemukan Ponsel korban di jalan. Setelah itu pelaku menghubungi korban dengan meminta uang Rp3 juta, dengan maksud mengembalikan Ponsel korban.
"Merasa diancam dan diperas, korban langsung melalorkan kejadian itu ke Mapolsek Padang Ratu. Setelah itu, pelaku menelpon korban dan meminta bertemu di salah satu tempat di Payung Rejo, Pubian, Lampung Tengah pada 23 September 2021," kata Kompol Muslikh, Rabu (29/9/2021).
Setelah itu keduanya bertemu, namun korban memberikan uang sejumlah Rp2 juta, kemudian pelaku merasa kurang. Pelaku tetap mengancam akan menyebarkan foto korban, seketika itu juga, polisi kemudian menyergap dan menangkap pelaku.
"Setelah itu pelaku dilakukan penggeledahan badan, ditemukan sebilah senjata tajam jenis badik, yang diselipkan di bagian pinggangnya. Dari penangkapan, diamankan barang bukti dua unit Ponsel dan uang Rp2 juta," ujar Muslikh. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
270
Bandar Lampung
4565
Lampung Timur
3131
Bandar Lampung
2469
858
06-Feb-2025
154
06-Feb-2025
156
06-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia