BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL), Prof. Dr. H. Moch. Mukri angkat bicara soal dilaporkannya anggota DPD RI, Andi Surya oleh civitas akademika UIN RIL ke Polda Lampung. Ini terkait pernyataan Andi Surya yang menyebut kampus UIN sebagai sebuah lembaga pendidikan tinggi yang berbasis agama, namun justru menjadi sarang maksiat dan hasrat seksual oknum dosen.
Pernyataan Andi Surya menyoal terjadinya kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen UIN Raden Intan pada salah satu mahasiswinya. "Pada hakekatnya, kami tidak menutup mata terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen UIN Raden Intan pada salah satu mahasiswinya. Semua kritik dan saran kami terima dan pasti akan kami tindaklanjuti," ujar Mukri, Rabu (23/1/2019).
Mukri mengungkapkan, pihaknya kini menyerahkan proses kasus ini keaparat penegak hukum. Tentunya dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah. "Tidak perlu berspekulasi dan mengada-ngada, seperti katanya-katanya begitu. Supremasi hukum harus dihormati dan dijunjung tinggi. Biarkan proses hukum berjalan dan kita percayai. Lagian masyarakat Lampung juga sudah sangat cerdas," ungkap Ketua PWNU Lampung ini.
Ia menjelaskan, yang keliru tersebut adalah ketika menggeneralisir permasalahan yang terjadi. Misalnya ada kata-kata yang menyebut kampus UIN Raden Intan Lampung merupakan sarang maksiat. Itu jelas merupakan cara berpikir yang salah. Ibarat di suatu masjid ada sandal atau sepatu yang hilang. Masak lalu disimpulkan jika masjid tersebut merupakan sarang copet atau pencuri.
Hal ini yang membuat teman-teman civitas akademis UIN Raden Intan, mulai dari mahasiswa, dosen, karyawan beserta para alumninya yang terdiri dari berbagai profesi dan tersebar di berbagai instansi di seluruh provinsi di Indonesia bahkan beberapa negara, merasa tercemarkan nama baiknya.
"Merasa terusik, harkat dan martabatnya sehingga membawa persoalan ini keranah hukum. Untuk diketahui, saya sebagai pimpinan tertinggi di UIN Raden Intan tidak akan intervensi, apalagi ikut campur. Lebih-lebih memprovokasi. Sekali lagi, biar proses hukum yang akan membuktikannya," terang Mukri.(RLS/PRO4)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16457
EKBIS
9121
Lampung Selatan
4969
Bandar Lampung
4777
Bandar Lampung
4645
186
04-Apr-2025
257
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia