Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Korupsi Jalan Tol Terpeka Lampung, Kejaksaan Eksekusi Uang Pengganti Kerugian Negara Rp7,8 Miliar
Lampungpro.co, 16-Apr-2026

Febri 268

Share

Kejati Lampung Saat Jumpa Pers | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengeksekusi pembayaran uang pengganti kerugian negara senilai Rp7,8 miliar, yang didapat dari perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka) di Lampung.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha mengatakan, eksekusi dilakukan setelah perkara sudah diputus inkrah oleh pengadilan, dengan terpidana atas nama Tujuanta Ginting.

"Eksekusi ini, merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, sesuai amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Budi Nugraha saat jumpa pers di Kantor Kejati Lampung, Kamis (16/4/2026)

Menurutnya, uang pengganti yang dieksekusi tersebut, berasal dari perkara korupsi kegiatan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Terpeka Lampung pada STA 100+200 hingga STA 112+200 tahun anggaran 2017 sampai 2019.

"Proses pengembalian kerugian negara ini, sudah sesuai dengan mekanisme pemindahbukuan dari rekening pemerintah lainnya (RPL) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji ke rekening PT Waskita Karya, dengan jumlah uang yang dipindahbukukan sebesar Rp7.811.514.114," ujar Budi Nugraha.

Dalam perkara tersebut, Kejati Lampung bersama jajaran berkomitmen untuk menuntaskan perkara korupsi secara profesional, sekaligus memaksimalkan pengembalian keuangan negara.

Selain itu, penanganan perkara juga dilakukan secara objektif, profesional, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan pengembalian kerugian negara demi kemakmuran masyarakat. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved