JAKARTA (Lampungpro.com): Anggota DPD RI Andi Surya meminta Pimpinan Komite 1 memasukkan Lampung sebagai pusat pemerintahan RI dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Megapolitan. Secara geografis Lampung merupakan penyangga Jakarta yang sama kedudukannya dengan Tangerang, Bekasi, Depok, dan Bogor.
RUU Megapolitan Jakarta harus dikonsep secara struktural karena Jakarta adalah kota megapolitan bisnis dan ekonomi bangsa. "Namun untuk pusat pemerintahan alangkah baiknya dipertimbangkan agar Lampung menjadi pusat pemerintahan dengan alasan jarak dekat dengan Jakarta. Apalagi jika Jembatan Selat Sunda dapat direalisasi, Jakarta-Lampung hanya 2,5 jam bermobil," kata Andi Surya, pada pembukaan rapat pleno Komite 1 dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019.
Pada kesempatan itu Andi Surya mengatakan lahan negara masih luas dan kosong sangat ideal untuk pusat pemerintahan. Selain itu, budaya Lampung yang sangat terbuka akibat banyaknya suku bangsa Indonesia yang bermukim di Lampung dengan proses asimilasi yang baik. "Lampung sangat tepat sebagai pusat pemerintahan bagian dari pembagian Megapolitan Jakarta," kata Andi Surya.
Terkait hal ini, Wakil Ketua DPD RI, Ahmad Muqowam, mengatakan jumlah penduduk yang makin meningkat dan diperparah pengelolaan kependudukan yang belum baik makin menciptakan kompleksitas konsep megapolitan Jakarta. "Daerah penyangga seperti Bekasi, Tangerang, Depok, Cianjur, Bogor, dan Lampung mulai menyempurnakan pengelolaan penduduknya yang sebagian�bekerja�di Jakarta. Suatu saat sangat memungkinkan wilayah ini menjadi bagian dari Megapolitan Jakarta," kata Muqowam.
Di sisi lain, Mahammad Idris Senator dari Kalimantan Timur menyatakan RUU Megapolitan Jakarta seharusnya dievaluasi agar Jakarta menjadi pusat ekonomi bangsa Indonesia. Sedangkan ibukota pemerintahan alangkah lebih baik dipindahkan ke Kalimantan sebagaimana isu yang selama ini berkembangan tentang pemindahan ibukota negara.
Sedangkan Ketua Komite 1 Benny Rhamdani meminta kepada staf ahli untuk menkaji lebih jauh saran-saran yang disampaikan para senator Komite 1. Kemudian, dapat dimasukkan dalam materi RUU sehingga akan tercapai penyempurnaan konsep RUU menjadi UU yang dapat berlaku dan menjangkau waktu yang ideal ke depannya. (PRO1)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia