Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Anggota DPRD Lampung Selatan Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum ke Warga Sukajaya Katibung
Lampungpro.co, 08-Jun-2024

Febri 110

Share

Anggota DPRD Lampung Selatan Saat Sosperda | Ist/Lampungpro.co

KATIBUNG (Lampungpro.co): Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) bertujuan untuk menjelaskan produk hukum tentang peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib tempat hiburan dan keramaian.

Beda halnya dengan reses, yang tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikan snggota DPRD Lampung Selatan, Suhendra, saat mensosialisasikan produk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, yang dipusatkan di Desa Sukajaya Kecamatan Katibung, Sabtu (8/6/2024)

Dijelaskan pada Perda Nomor 3 tahun 2020 di BAB 1 Pasal 1 yang berkaitan dengan Perda tersebut, dalam kehidupan atau lingkungan sehari-hari diantaranya ketertiban umum adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur.

"Ketentraman masyarakat adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara aman , nyaman dan tenteram," kata Suhendra.

Kegiatan yang dipusatkan di Desa setempat dihadiri sejumlah masyarakat perangkat desa setempat. (***)

Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved