BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Gerindra, H. Rahmat Mirzani Djausal, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 bertempat di Kelurahan Beringin Raya, Kemiling, Bandar Lampung, Sabtu (6/11/2021). Dalam Perda Nomor 3 tersebut membahas tentang adaptasi baru dalam pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19.
"Kondisi pandemi Covid-19 sekarang, Alhamdulillah terkendali dan masyarakat banyak yang sadar untuk selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Vaksinasi juga banyak dan ada dimana-mana. Jadi, memudahkan masyarakat untuk melakukan vaksinasi," kata Mirza sapaan akrabnya.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung ini juga mengajak masyarakat untuk tidak takut divaksin karena untuk membentuk kekebalan kelompok. "Saat ini Kota Bandar Lampung masuk dalam zona kuning dan PPKM Level 2. Jadi walaupun terkendali, masyarakat harus tetap memakai masker dan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat," ujar Anggota DPRD Dapil Kota Bandar Lampung itu.
"Saat ini sudah sedikit demi sedikit fasilitas publik dibuka, seperti mal, kawasan wisata, kuliner, dan acara lainnya. Kita mengapresiasi Pemerintah Provinsi, Kota, dan Kabupaten atas penanggulangan pandemi ini," sambung Mirza.
Pada kegiatan ini, Anggota DPRD Provinsi Lampung memberikan beberapa sembako kepada para peserta yang hadir. Kegiatan ini pun berjalan dengan protokol kesehatan Covid-19. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Sandy
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1260
Lampung Selatan
3937
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia