Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Anggota DPRD Provinsi Lampung Soni Setiawan Gelar Sosperda Nomor 3 Tahun 2020 di Way Tuba Way Kanan
Lampungpro.co, 13-Mar-2021

Admin 1279

Share

WAY KANAN (Lampungpro.co) Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil 5 Way Kanan-Lampung Utara menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 DI Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, Sabtu (13/3/2021). Hadir Ketua GP ANSOR, Kepala Kampung, Anggota Polsek serta hadirin undangan.


Dalam sambutannya, Soni Setiawan mengatakan pada masa Pandemi Covid-19,pemerintah membuat aturan daerah, serta surat Edaran Bupati ditekankan kepada masyarakat untuk tidak membuat Keramaian terutama pada pesta pernikahan dan lainnya, dan mewajibkan agar masyarakat jika ke luar rumah memakai masker.

Dalam hal ini saya menekan sekali lagi dan mengajak kepada seluruh masyarakat agar wajib memakai masker guna menghindari penularan Covid-19,ajak Soni.

Soni Setiawan juga menjelakan sangsi bagi pelanggar perda tersebut, serta mengkampanyekan pola 3 M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak kepada peserta.

Agung Rahadi Ketua PAC GP Ansor Kecamatan Way Tuba mengatakan Dalam Hal ini Sahabat-sahabat Ansor ikut serta dalam mengkampanyekan Pola 3 M dengan memberikan masker kepada masyarakat.

Saya berharap kepada dewan agar dapat membantu alat kesehatan seperti masker untuk dapat disalurkan. Saya berharap melalui wakil kami yang duduk di DPRD Lampung agar dapat memperhatikan penguatan ekonomi akibat Pandemi Covid 19 yang sangat terasa saat ini, Ungkap Agung. (Rls)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tepuk Tangan, Air Mata, dan Guru PPPK...

Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...

6320


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved