Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Duplik Dibacakan, Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Kemenag di Natar Klaim Transaksi Sesuai Prosedur
Lampungpro.co, 27-Apr-2026

Febri 204

Share

Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Kemenag | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Menjelang sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi lahan Kementerian Agama (Kemenag) di Natar, Lampung Selatan, pada Rabu (29/4/2026), tim penasihat hukum terdakwa Thio Stefanus Sulistio meminta majelis hakim bertindak adil.

Mereka menegaskan, sengketa lahan tersebut merupakan murni kesalahan administrasi negara yang telah terjadi sejak dekade 1980 an, sehingga tidak seharusnya dibebankan kepada terdakwa Thio selaku pembeli yang beriktikad baik.

Kasus ini sendiri, berpusat pada tumpang tindih lahan antara Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 12/NT milik Departemen Agama, yang sekarang menjadi Kemenag, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki oleh Thio.

Meskipun jaksa menuntut Thio atas kerugian negara sebesar Rp54,4 miliar, nanun fakta persidangan mengungkap, sengketa kepemilikan ini telah dimenangi oleh Thio hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 525 K/Pdt/2023 dan Putusan PK Nomor 919 PK/Pdt/2024, Thio Stefanus dinyatakan sebagai pemilik sah atas objek tanah seluas 13.605 meter persegi tersebut. Hakim perdata bahkan menyatakan bahwa SHP Nomor 12/NT milik Kemenag, sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 1983.

Istri Thio bernama Pauline mengatakan, kondisi tumpang tindih ini sebenarnya sudah muncul sejak tahun 1982, jauh sebelum suaminya melakukan pembelian pada tahun 2008.

Bahkan Thio telah mendapatkan pernyataan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan Notaris Theresia Dwi Wijayanti, yang menyatakan prosedur pengambilalihan tanah ini sudah status clear and clean.

"Seluruh dokumen telah diperiksa oleh BPN dan PPAT, sehingga dinyatakan dapat disertifikatkan dengan estimasi penerbitan SHM dalam waktu tiga bulan, termasuk penyelesaian sisa biaya yang ada," kata Pauline, Senin (27/4/2026).

1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved