BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Anggota DPRD Tulangbawang Barat, Marzani, akui menitipkan anaknya inisial M untuk masuk Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila) lewat mantan Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan, kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila terhadap tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (16/2/2023).
Sidang langsung digelar secara bersamaan, terhadap ketiga terdakwa yakni mantan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Heryandi, dan Ketua Senat M. Basri.
Dalam persidangan, Marzani awalnya bercerita dirinya hanya kenal Herman sebagai Wali Kota Bandar Lampung dua periode. Kemudian Marzani juga mengenal ajudannya bernama Yayan Saputra.
Lalu Marzani ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, apakah pernah memasukkan anaknya ke Unila di tahun 2022. Marzani membenarkannya, pernah mendaftarkan anaknya ke Unila inisial M.
"Saya tidak hubungi pejabat Unila, tapi saya minta tolong ke Herman HN. Saya datangi Herman HN, karena anak saya mau masuk Unila, saya bingung jadi saya minta tolong dia," kata Marzani dalam persidangan.
Awalnya Marzani mendaftarkan anaknya masuk Unila lewat jalur SBMPTN, tapi tidak lulus, sehingga anaknya ikut jalur mandiri. Saat SBMPTN itu, Marzani mengaku sudah hubungi dan minta tolong ke Herman HN, juga kasih nomor tes anaknya.
Kemudian Marzani mendatangi rumah Herman HN bersama istri dan anaknya sekitar April 2022 sebelum pengumuman SBMPTN. Marzani mengaku minta tolong ke Herman HN, karena dianggap berpengaruh, dalam kapasitasnya sebagai mantan pejabat.
Kemudian Marzani meminta bantuan Herman HN, untuk menghubungi Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (BPHM) Unila, Budi Sutomo. Marzani sendiri tahu Budi Sutomo, saat bertugas di Tulang Bawang, namun Marzani tidak seberapa kenal.
Tak lama kemudian, ajudan Herman HN bernama Yayan Saputra menghubungi Marzani, bahwa Herman HN sudah menghubungi Budi Sutomo. Setelah itu, Marzani menitipkan uang senilai Rp250 juta ke besannya bernama Saprodi, untuk diserahkan ke Yayan Saputra.
"Uang itu diserahkan untuk Budi Utomo, saya yakin dia (Yayan) berikan ke Budi. Bisa nitip uang ke dia awalnya tidak ada informasi apapun, jadi itu hanya inisiatif saya," ujar Yayan.
Namun setelah uang itu diberikan, anaknya tidak lolos Unila lewat jalur SBMPTN. Kemudian Marzani dianjurkan agar anaknya mendaftar lagi lewat jalur mandiri, hingga akhirnya dinyatakan lolos.
Setelah itu, Marzani ditanya JPU KPK apakah uang Rp250 juta saat SBMPTN dikembalikan, Marzani menjawab uang itu tidak dikembalikan. Kemudian uang itu untuk infak, karena anaknya lolos jalur mandiri.
Lalu Marzani kembali ditanya, apakah setelah lolos jalur mandiri diminta uang infak lagi, Marzani menjawab tidak ada. Namun ia diminta membayar uang SPI senilai Rp250 juta dan uang kuliah tunggal (UKT) Rp17,5 juta. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
266
Bandar Lampung
11625
Bandar Lampung
2409
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia