Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Anggota Polhut Tersangka Kasus Pistol Mustapa Penembak Kantor MUI, Sekdaprov Lampung: Bisa Kena Pemecatan
Lampungpro.co, 07-May-2023

Amiruddin Sormin 7322

Share

Tersangka Dedi Musandi dan air soft gun yang dipakai pelaku Mustopa menembak Kantor MUI Jakarta. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dinas Kehutanan Provinsi Lampung mengakui bahwa Dedi Musandi (bukan Dedy Miswadi, seperti dirilis Polda Metro Jaya), adalah aparatur sipil negara (ASN) anggota Polisi Kehutanan (Polhut).Dedi, selama ini bertugas di Kesatuan Pengolahan Hutan (KPH) Muara Dua. 

"Ya betul, dia salah satu Polhut di KPH Muara Dua," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yayan Ruchyansyah, menjawab konfirmasi Lampungpro.co, Minggu (7/5/2023).

Menurut Yayan, sejak Polda Metro Jaya menyebutkan ada anggotanya terlibat kasus pistol airgun yang dipakai Mustopa beraksi di Kantor MUI Jakarta, pihaknya proaktif mencari kebenarannya. "Kami ikut telusuri kebenarannya karena saya dapat info yang bersangkutan sudah di Polda dari kemarin malam. Kami juga konfirmasi ke keluarganya," kata Yayan.

KLIK BERITA SEBELUMNYAJadi Perantara dan Penjual Pistol untuk Mustapa Penembak Kantor MUI, Polisi Tetapkan Guru dan Polhut Tersangka

Menurut Yayan, selama ini Dedi Musandi dikenal baik dalam bertugas mengamankan wilayah KPH Muara Dua yang meliputi Register 44 Way Hanakau dan Register 46 Muara Dua, Kecantikan Negara Batin dan Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Meskipun demikian, pihaknya menghormati proses hukum yang ditandatangani Tim Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya.

Terkait sanksi, kata Yayan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung. " "Sanksinya tentu sesuai dengan aturan kepegawaian yakni Uu Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN," kata Yayan 

Di sisi lain, Sekdaprov Fahrizal Darminto mengatakan jika yang bersangkutan terlibat tindak pidana maka sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. "Jika yang bersangkutan adalah ASN maka bisa terkena sanksi maksimal yaitu diberhentikan dengan tidak hormat," kata Fahrizal Darminto.

Sebelumnya, Tim Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya, menetapkan tiga orang yang karena terlibat perantara dan penjual airgun sebagai tersangka sejak Sabtu (6/3/2023). Mereka yaitu oknum aparatur sipil negara (ASN) Polisi Khusus Kehutanan Dedi Musandi, Novriansyah, (guru honorer) dan Hengky pihak swasta jual beli senjata airgun dan airsoft gun. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1412


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved