Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Anggotanya Dilaporkan ke Propam Polri Karena Tembak Mati Begal Asal Lampung Timur, Polda Lampung Tunggu Hasil Sidang Kode Etik
Lampungpro.co, 05-Dec-2024

Febri 193

Share

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik | Lampungpro.co/Dok Humas Polda

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polda Lampung menyebutkan anggotanya yang dilaporkan karena diduga melakukan melanggar prosedur saat penangkapan di Lampung Timur, masih dalam penanganan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Hal itu setelah oknum anggota Polda Lampung dilaporkan oleh keluarga almarhum Romadon, pria asal Batu Badak, Marga Sekampung, Lampung Timur yang meninggal saat penangkapannya pada Maret 2024 lalu.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, anggota yang dilaporkan pihak keluarga tersangka kasus pencurian kekerasan (Curas) sudah ditangani oleh Bidang Propam.

"Sudah ditangani setelah dilimpahkan oleh Divisi Propam Mabes Polri. Saat ini sedang menunggu jadwal sidang kode etik," kata Kombes Umi Fadillah Astutik di Mapolda Lampung, Kamis (5/12/2024).

Terkait laporan tersebut, Polda Lampung meminta agar pihak keluarga bisa bersabar menunggu hasil keputusan Bidang Propam.

Kabid Humas memastikan, Polda Lampung tidak tebang pilih, jika nantinya ada anggotanya yang melakukan kesalahan prosedur maupun tindak pidana lain.

"Kami akan tindak tegas siapapun anggota yang terbukti bersalah. Untuk saat ini, kami minta keluarga yang bersangkutan bersabar dan menunggu hasilnya," tegas Kombes Umi.

Berdasarkan data Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung, Romadon ditangkap atas dugaan tindak pidana Curas atau begal kendaraan bermotor pada September 2023.

Dalam penangkapan itu, Romadon meninggal dunia setelah anggota terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, karena berupaya melakukan perlawanan dengan menodongkan senjata api ke anggota yang hendak menangkapnya.

Romadon digerebek petugas gabubangan di kediamannya pada Kamis (28/3/2024).� Dari penyelidikan polisi, Romadon ini telah beraksi di lima lokasi yakni di Lampung Selatan dan Lampung Timur

Dalam aksinya, pelaku ini tergolong sadis, karena tidak segan melukai korbannya. Proses penangkapan Ramadon setelah adanya laporan pada bulan September 2023 lalu yang dimana seorang siswa SMA di Lampung Timur, dibegal saat akan pulang ke rumahnya. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1056


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved