Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Angkut Motor Curian, Polsek Talang Padang Ringkus Pemuda Asal Gunung Doh ini di Gisting
Lampungpro.co, 21-Jun-2021

Amiruddin Sormin 5107

Share

Tersangka AP dan motor yang diangkut saat Mapolsek Talang Padang, Minggu (20/6/2021). LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES TANGGAMUS

TALANG PADANG (Lampungpro.co): Tersangka dugaan penadahan sepeda motor hasil pencurian ditangkap Polsek Talang Padang bersama warga saat melintas di Jalan Dusun Tegal Sari Pekon Kutadalom, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus. Dari penangkapan itu, turut diamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat BE 3822 VR milik korban dan mobil pikap Mitsubishi L300 BE 8592 ZF yang dipakai mengangkut sepeda motor curian.


Selain menangkap tersangka, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian tersebut dan dalam penggeledahan di rumahnya berhasil mengamankan motor Honda Beat BE 5910 ZF diduga yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian. Menurut Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus AKP Sarwani, tersangka yang ditangkap bernama AP (26) warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus.

Penangkapan tersebut, setelah tersangka tertangkap tangan sedang menganggkut motor korban Alwi Maulana (16) warga Pekon Kutadalom Kecamatan Gisting. "Dibantu warga, tersangka ditangkap saat melintas di Pekon Purwodadi, Gisting pada Minggu, tanggal 20 Juni 2021 sekitar pukul 01.30 WIB," kata AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Senin (21/6/2021).

AKP Sarwani mengungkapkan, kronologis kehilangan berdasarkan keterangan korban bermula, Sabtu (19/6/2021) pukul 20.00 WIB saat korban Alwi datang ke rumah temannya di Dusun Tempel Pekon Purwodadi, Gisting dan memarkirkan motornya di halaman rumah tersebut. Kemudian sekitar pukul 23.30 WIB saat hendak pulang, korban melihat sepeda motornya tersebut tidak ada lagi di tempatnya, selanjutnya korban bersama teman-temannya berusaha melakukan pencarian.

Selang dua jam pencarian atau sekitar pukul 01.30 WIB, korban bersama temannya melihat mobil jenis L300 melintasi dari arah Talang Padang menuju ke arah Pekon Campang Gisting membawa sepeda motor Honda Beat yang diduga miliknya. Atas hal itu, bersama personel kepolisian dibantu warga mengejar dan menhentikan pikap L300 tersebut untuk memeriksa apakah benar yang diangkut adalah sepeda motor korban.

"Pada saat diperiksa motor tersebut ternyata benar milik korban yang hilang dicuri. Selanjutnya mobil beserta motor milik korban tersebut dibawa ke Polsek Talang Padang," ungkapnya.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka AP, dia mendapatkan motor tersebut dari Ah (40) warga Dusun Kedaung Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Tangamus. Bermula tersangka AP sedang mengemudikan mobil dari arah Pugung dan sekitar pukul 01.00 WIB di Pekon Banjar Sari Talang Padang, bertemu pelaku Ah yang menjual motor seharga Rp1 Juta.

Namun karena AP tidak membawa uang, kemudian dia menjanjikan uangnya akan diserahkan keesokan harinya. Lalu motor tersebut dinaikan ke atas mobi, keduanya pergi ke arah Gisting. Ketika tiba di jalan raya Dusun Tegalsari, Pekon Kutadalom, Kecamatan Gisting, mobil pelaku dihentikan oleh petugas dan warga. Tersangka AP melihat Ah turun dari mobil dan duduk di bawah pohon sendirian.

"Saat dijelaskan bahwa motor tersebut milik korban hilang dicuri, AP mengatakan pelakunya adalah Ah yang  duduk di bawah pohon. Namun ketika dicek Ah melarikan diri dari lokasi," jelasnya.

Atas keterangan tersebut, pihaknya mencari Ah di Dusun Kedaung Pekon Kedaloman. Namun dia tidak berada di rumah. "Pelaku Ah diduga tidak ada di rumahnya, namun saat penggeledahan ditemukan motor Honda BE 5910 ZF diduga yang digunakan olehnya saat melakukan pencurian, sehingga turut diamankan ke Polsek," ujarnya.

Kapolsek menambahkan, dalam pencurian tersebut, dia menduga pelaku Ah tidak seorang diri dalam melakukan pencurian. Pihaknya melakukan penyelidikan keberadaannya guna terangnya perkara itu. "Terhadap tersangka Ah masih dalam pencarian dan ditetapkan menjadi daftar pencarian orang," ujarnya.

Saat ini tersangka AP berikut barang bukti ditahan di Polsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, sementar tersangka Agung dijerat pasal 363 KUHPidana dan 480 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," kata Kapolsek. (***)

Editor: Ammiruddin Sormin, Sumber: Humas Polres Tanggamus

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

5725


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved