BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pengusaha angkutan travel dan bus anggota Organda Provinsi Lampung menetapkan tarif baru selama angkutan mudik Lebaran 1444 Hijriah/2023 Masehi yang berlaku pada periode 15-30 April 2023. Tarif baru itu menyesuaikan penetapan tarif batas atas bawah angkutan Lebaran dengan kenaikan 20%-30%.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda Provinsi Lampung, Ketut Pasek, dalam menghadapi mudik Lebaran ini pihaknya menetapkan tarif bus dan travel nonekonomi agar menjadi patokan bagi pengusaha dan penumpang dalam kepastian tarif. "Kemi berharap para pengusaha menekankan kepada seluruh awak kendaraan untuk mematuhi dan tak melanggar tarif ini," kata Ketut Pasek, kepada Lampungpro.co, Kamis (13/4/2023).
Daftar tarif travel dalam kota di Provinsi Lampung. LAMPUNGPRO.CO/ORGANDA
Penyesuaian tarif itu, kata Pasek, berlaku bagi tiga jenis angkutan yakni antar jembut dalam provinsi (AJDP) atau travel dalam provinsi, antar jemput antar provinsi (AJAP) atau travel keluar provinsi, dan antar kota dalam provinsi (AKDP). Keputusan penyesuain tarif itu ditetapkan berdasarkan rapat pengurus pada, Rabu (12/4/2023).
Terkait kesiapan armada, anggota Organdan menyiagakan 478 unit AKDP jurusan semua di Lampung, 120 unit bus antar kota antar provinsi (AKAP), dan 80 unit bus pariwisata, sebagai cadangan dan bantuan untuk mengantisipasi lonjakan penumpang. Organda memprediksi pada angkutan Lebaran 2023 ini bakal terjadi kenaikan peningkatan penumpang hingga 25%.
Daftar tarif travel luar kota dari Provinsi Lampung. LAMPUNGPRO.CO/ORGANDA
"Pada arus mudik ini titik krusial masih di Pelabuhan Bakaueni, terutama bagaimana mengurangi penumpang menginap. Organda menyiagakan bus khusus ke Mesuji dan Tanggamus, karena biasanya penumpang ke arah sana yang banyak menginap di Pelabuhan Bakauheni. Jadi, nantinya penumpang ke Mesuji dan Tanggamus ini langsung berangkat ke tujuan tanpa harus berhenti di Terminal Rajabasa Bandar Lampung," kata Ketut Pasek.
Kehadiran Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) juga dinilia ikut mempercapat pengangkutan penumpang agar tak menumpuk di Pelabuhan Bakauheni. Untuk itu, Organda sudah menyampaikan ke pengelola JTTS yakni PT Hutama Karya agar mengantisipasi keamanan di sepanjang jalur tol terutama aksi pelemparan batu.
Daftar tarif bus AKDP Provinsi Lampung. LAMPUNGPRO.CO/ORGANDA
Terkait antisipasi pelanggaran tarif dari keputusan itu, Organda akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dalam pengaduan dan penindakan pelanggaran. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pengusaha betul-betul mengawasi pemberlakuan tarif itu kepada penumpang. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1290
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia