.
Tak hanya it,u MS juga mengancam dengan kekerasan akan memukul korban menggunakan kayu. Sehingga atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindaklanjuti
.
Kronologis penangkapan pada Jumat (12/5/2023) sekitar pukul 21.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu mendapat informasi keberadaan pelaku penganiayaan dari masyarakat. Atas informasi tersebut petugas berhasil menangkap tersangka berada di Jalan Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan. Selanjutnya dibawa ke Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan proses penyidikan
.
"Pelaku kini diamankan dan akan kita periksa lebih lanjut, apabila kita temukan ada unsur tindak pidana maka kita akan proses sesuai hukum yang berlaku,"kata Kapolsek. (***)
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
1653
Olahraga
13387
Bandar Lampung
6691
Lampung Tengah
3789
383
19-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia