PRINGSEWU (Lampungpro.co): Seorang kurir sabu berinisial AP (27) warga Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung diringkus Tim Cobra Sat Natkoba Polres Pringsewu, Senin (2/11/2020). Pelaku dibekuk petugas di Jalan Lintas Barat, Dusun Wonokarto, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu pada pukul 15.00 WIB.
"Pelaku ditangkap saat tengah mengantarkan pesanan narkotika dari Bandar Lampung hendak menuju ke Pringsewu," ujar Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (5/11/2020) siang
Kasat Narkoba menjelaskan proses penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 0,81 gram sabu dan satu unit HP. "Sabu disimpan dalam sebuah plastik yang dibungkus dalam kertas struk pembayaran dan disimpan di bungkus rokok" ungkap Iptu Khairul.
Kini pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mako Polres Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut. Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (PRO1)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
270
Bandar Lampung
2466
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia