Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Antar Pesanan Sabu Rp1 Juta ke Pringsewu, Karyawan Karaoke ini Diciduk di Gadingrejo
Lampungpro.co, 05-Nov-2020

Amiruddin Sormin 2933

Share

Kurir dan pemakai sabu saat di Polres Pringsewu, Kamis (5/11/2020). LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Seorang kurir sabu berinisial AP (27) warga Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung diringkus Tim Cobra Sat Natkoba Polres Pringsewu, Senin (2/11/2020). Pelaku dibekuk petugas di Jalan Lintas Barat, Dusun Wonokarto, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu pada pukul 15.00 WIB.


"Pelaku ditangkap saat tengah mengantarkan pesanan narkotika dari Bandar Lampung hendak menuju ke Pringsewu," ujar Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (5/11/2020) siang

Kasat Narkoba menjelaskan proses penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 0,81 gram sabu dan satu unit HP. "Sabu disimpan dalam sebuah plastik yang dibungkus dalam kertas struk pembayaran dan disimpan di bungkus rokok" ungkap Iptu Khairul.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bahwa barang haram yang dibawanya tersebut merupakan pesanan warga Pringsewu yang dibeli dari seseorang warga Bandar Lampung. Pengakuan pelaku sabu tersebut merupakan pesanan warga Pringsewu dan dibeli dari temanya warga Bandar lampung berinisial D seharga Rp1 juta, kata dia.

Selain itu pelaku AP yang berprofesi sebagai karyawan karaoke di Pringsewu ini juga mengaku pada pukul 13.00 WIB atau dua jam sebelum tertangkap, dia sempat mengonsumsi sebagian sabu yang dibelinya tersebut. Ngakunya sebagian sabu  sempat dikonsumsi pelaku di rumahnya dan setelah kami lakukan tes urine ternyata benar hasil urine pelaku positif mengandung metahmphentamine, tutur Kasat Narkoba.

Kini pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mako Polres Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut. Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23238


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved