Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Antisipasi Gagal Panen, Petani di Lampung Asuransikan 13.962 Ha Lahan Pertanian
Lampungpro.co, 04-Feb-2017

Lukman Hakim 1174

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampro): Program nasional asuransi lahan pertanaian mulai dilirik para petani di lampung. Saat ini, sudah hampir 14 hektare sawah di Lampung yang tersebar di seluruh kabupaten/kota diasuransikan.�"Di sektor asuransi, selain petani yang mengasuransikan sawahnya, telah terdapat pula penyaluran asuransi kepada peternak sapi, dan nelayan di Provinsi Lampung," kata Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung, Untung Nugroho.

Ia menyebutkan, untuk jumlah ternak sapi yang telah diasuransikan per Desember 2016 tercatat 1.204 ekor ternak sapi atau 20 persen dari seluruh jumlah ternak sapi di Provinsi Lampung. �Selain itu, lanjutnya, terdapat pemberian asuransi kepada 7.402 nelayan di Provinsi Lampung yang tersebar tidak hanya di Kota Bandar Lampung, tetapi juga beberapa kabupaten di Provinsi Lampung.�"Jumlah pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan di Provinsi Lampung per November 2016 adalah sebesar Rp5,95 triliun dengan rasio NPF sebesar 3,08 persen," ujar Untung.

Di Lampung, banyak program lain yang cukup memberi angin segar bagi petani. Di antaranya� digulirkan bantuan asuransi oleh pemerintah untuk mengantisipasi kerugian petani akibat gagal panen. Sehingga, petani tidak terlalu khawatir ketika gagal tanam atau panen. Karena bila perlu lahan pertanian petani dapat diasuransikan atau dijaminkan, jika petani mengalami kerugian, akan diganti melalui Program Bantuan Premi Asuransi Usaha Tani Padi yang digulirkan pemerintah.

Tujuannya, memberikan jaminan atas kerusakan tanaman padi. Kerusakan yang dijamin antara lain disebabkan oleh banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit tanaman. Untuk memproteksi petani dari gagal panen karena perubahan iklim, pemerintah juga telah menyiapkan asuransi pertanian.

Secara nasional, pemerintah telah menyiapkan asuransi untuk 1 juta hektare. Nilai ganti rugi dalam asuransi ini sebesar Rp6 juta rupiah per ha, bila tingkat kerusakannya lebih dari 75% atau fuso. (*/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3761


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved