BANDAR LAMPUNG (Lampro): Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menemukan barang bukti berupa narkoba hasil penangkapan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tanggamus Mukhlis Basri, bersama seorang teman wanitanya, di sebuh hotel di Bandar Lampung, Sabtu (21/1/2017), sekitar pukul 23.30 WIB.
Hasil pengeledahan di dompet Mukhlis Basri ditemukan 2 butir pil erimin 5 (happy five). Sementara, di kota perhiasan milik OK, oknum PNS di lingkungan Pemprov Lampung, aparat juga menemukan 2 butir pil erimin 5 (happy five).�Sedangkan dari tersangka lainnya, aparat tidak menemukan barang bukti apapun.
"Mereka menyampaikan ada satu lagi temannya di kamar 208. Dia kami ketahu bernama NI, anggota DPRD Tanggamus dari Fraksi PDIP. Hasil pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti," kata Dirnarkoba Kombes Abrar Tuntalanai, Minggu (22/1/2017).
Menurut Abrar, hasil pemeriksaan sementara, Mukhlis Basri dan OK, mengakui pil erimin didapat dari DL, dan DL juga mengakui pil itu dari dirinya. Sedangkan hasil pemeriksaan urine terhadap kelima orang itu, kata Abrar, hasilnya negatif narkoba dan psikotropika.
Terhadap DL, kata Abrar, patut diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 60 (1) hurup c sub pasal 62 UU No. 5 tahun 97 tentang Psikotropika.
�
�
�
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia