Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Aparat Polres Lampung Timur Tangkap Pencuri Motor dan Empat Tersangka Judi
Lampungpro.co, 19-Sep-2017

Lukman Hakim 1137

Share

LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.com): SN (24), warga Desa Negeriagung, Kecamatan Gunungpelindung, Lampung Timur, ditangkap anggota jajaran Reskrim Polsek Matarambaru, di kediamannya, Selasa (19/9/2017) dini hari. Tersangka diduga merampas tas koban yang berisi uang tunai senilai Rp4,5 juta dan STNK sepeda motor.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudhy Chandra Erlianto mengatakan yang menjadi korban kejahatan SN dan rekan-rekannya yaituAK (29), warga Desa Srigading, Kecamatan Labuhanmaringgai, bulan lalu.

Modus yang digunakan tersangka dan komplotannya berjumlah empat orang mengendarai sepeda motor memepet korban. Kemudian, mereka langsung merampas tas korban yang berada di bahu korban. Bahkan, komplotan itu juga berusaha merampas motor milik korban, tapi korban berteriak. Korbannya berteriak maling. Karena teriakan itu, tersangka melarikan diri dengan membawa tas berisi uang Rp4,5 juta dan sepda motor korban bisa diselamatkan, kata Kapolres.

Kapolres juga mengatakan SN merupakan target operasi anggota Polres Lampung Timur. Tidak menutup kemungkinan SN sudah banyak melakukan kejahatan perampasan barang, seperti tas atau sepeda motor. Saat ini anggota Reskrim Polsek Matarambaru masih memintai keterangan tersangka untuk mengungkap rekan-rekan SN.

Empat Tersangka Kasus Judi

Selain kasus perampasan Polres Lampung Timur juga menangkap pelaku judi. Lagi asyik melakukan judi jenis remi, empat pria ditangkap anggota Sabhara Mapolres Lampung Timur, Selasa (19/9/2017) dini hari. Saat ini tersangka judi diamankan di Mapolres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudhy Chandra Erlianto mengatakan keempat pelaku judi berinisial RO (40), warga Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang, AD (23), BG (48), dan EI (47), ketiganya warga Desa Wonoasri, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur.

Penangkapan dilakukan di Dusun 4, Desa Wonosari Pekalongan, yang dipimpin Kasat Shabara AKP HD. Pandiangan. Selain empat tersangka judi, barang bukti yang diamankan yaitu empat set kartu remi, Uang Tunai senilai Rp434 ribu dan dua unit sepeda motor. "Ditangkapnya pelaku judi hasil informasi dari warga setempat, kata Yudhi. (SUSANTO/PRO2)

 

 

 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16316


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved