LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.com): SN (24), warga Desa Negeriagung, Kecamatan Gunungpelindung, Lampung Timur, ditangkap anggota jajaran Reskrim Polsek Matarambaru, di kediamannya, Selasa (19/9/2017) dini hari. Tersangka diduga merampas tas koban yang berisi uang tunai senilai Rp4,5 juta dan STNK sepeda motor.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudhy Chandra Erlianto mengatakan yang menjadi korban kejahatan SN dan rekan-rekannya yaituAK (29), warga Desa Srigading, Kecamatan Labuhanmaringgai, bulan lalu.
Kapolres juga mengatakan SN merupakan target operasi anggota Polres Lampung Timur. Tidak menutup kemungkinan SN sudah banyak melakukan kejahatan perampasan barang, seperti tas atau sepeda motor. Saat ini anggota Reskrim Polsek Matarambaru masih memintai keterangan tersangka untuk mengungkap rekan-rekan SN.
Empat Tersangka Kasus Judi
Selain kasus perampasan Polres Lampung Timur juga menangkap pelaku judi. Lagi asyik melakukan judi jenis remi, empat pria ditangkap anggota Sabhara Mapolres Lampung Timur, Selasa (19/9/2017) dini hari. Saat ini tersangka judi diamankan di Mapolres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudhy Chandra Erlianto mengatakan keempat pelaku judi berinisial RO (40), warga Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang, AD (23), BG (48), dan EI (47), ketiganya warga Desa Wonoasri, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1287
Lampung Selatan
3984
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia