KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, berhasil menangkap pelaku jambret, Selasa (20/6/2023). Penangkapan tersangka berinisial AKR (20) warga Pekon Bandar Kejadian, Wonosobo, Tanggamus itu melibatkan warga dan personel TNI Kodim 0424/TGM.
Pasalnya, usai motornya mogok AKR dikejar warga ketika berniat melarikan diri menyusul dua temannya. Namun dia tidak berkutik ketika terjatuh.
Dalam perkara itu, selain mengamankan barang bukti sepeda motor dan barang milik korban, tim gabungan juga masih memburu dua rekan pelaku yang diketahui identitasnya. Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus, AKP I Made Sudastra, mengatakan, AKR ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB atas persangkaan pencurian dengan kekerasan (curas). Korbannya Julius Saputra (33) warga Kelurahan Kuripan, Kota Agung, Tanggamus.
Penangkapan bermula dari informasi tentang dugaan curas dan diduga pelaku sedang dilakukan pengejaranm Sehingga petugas piket Polsek Kota Agung langsung menuju tempat kejadian perkara.
Diduga pelaku melarikan diri, berjarak sekitar 1 kilometer dari Polsek Kota Agung. Setelah dilakukan pengejaran bersama warga sekitar terhadap, AKR terjatuh di wilayah RT 11 Kelurahan Kuripan.
"Setelah dikejar sekitar seratus meter, AKR berhasil diamankan berikut barang bukti handphone dan tas. Dia juga mengakui melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut bersama rekannya inisial V dan inisial R," kata AKP I Made Sudastra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.
Sambungnya, barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Yamaha Aerok B 5695 TEW, 1 unit handphone merek Oppo tipe A5S, kotak handphone Oppo A5S dan tas kalep warna abu-abu, milik korban
"Barang bukti dari tangan pelaku yakni sepeda motor, handphone dan tas kalep . Sementara kotak handphone dibawa korban saat melaporkan perkara tersebut," ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kronologis kejadian bermula pada Selasa 20/6/2023) sekitar pukul 14.30 WIB. Korban beesama istrinya mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Sporty dari arah Gisting menuju rumahnya.
Sesampainya di jalan raya depan Kodim Tanggamus, tiba-tiba dari sebelah kiri korban datang dua pelaku berboncengan mengendarai motor Yamaha Aerox warna hitam kuning tanpa plat belakang. Lalu, langsung menarik tas milik istri korban yang diselempangkan di bahu kiri.
Setelah mendapatkan tas tersebut pelaku langsung kabur ke arah Kota Agung. Korban mengikutinya, sesampainya di Jalan Ir. Juanda Kuripan, motor pelaku kehabisan bensin dan pelaku berusaha kabur.
"Setelah pelaku ditangkap, korban membuat laporan secara resmi ke Polsek Kota Agung. Sebab dia mengalami kerugian tas kalep warna abu-abu yang berisi handphone Oppo A5S dan kunci rumah senilai Rp1,2 juta," jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, saat ini pelaku AKR dan barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut, terhadap rekannya masih dilakukan pengejaran. "Atas perbuatannya, pelaku AKR dipersangkakan Pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," kata Kapolsek. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
397
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia