Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPK OTT Direksi Inhutani V, DPD Arun dan Ginda Anshori Desak Segera Rekontruksi dan Tinjau Izin Konsesi Tanah Register di Way Kanan
Lampungpro.co, 14-Aug-2025

Febri 513

Share

DPD Arun Lampung dan Ginda Anshori Saat Jumpa Pers | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): DPD Advokasi Untuk Rakyat (Arun) Lampung bersama Ginda Anshori Wayka Law Office and Partner, memberikan apresiasi kepada KPK yang telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Direksi Inhutani V pada Rabu (13/8/2025).

Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady, Staf Perizinan SB Grup Aditya, dan Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) Djunaidi.

Mereka ditetapkan tersangka atas kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan PT Inhutani V dengan PT PML, salah satunya yang berada di wilayah Lampung yang dimiliki PT Inhutani, yang memiliki hak area di Lampung seluas kurang lebih 56.547 hektare.

Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD Arun Lampung, Ardo Adam Saputra mengatakan, selama ini pihaknya melihat tidak ada kontribusi nyata untuk masyarakat, dimana dalam pengelolaan hutan yang dilakukan Inhutani V, ia juga melihat ada praktik mafia yang sangat banyak.

"Oleh karenanya, kami bersyukur mendengar adanya OTT yang terjadi, atas pemanfaatan hutan ini yang menujukkan berarti benar adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan sebagainya," kata Ardo Adam Saputra saat jumpa pers di Bandar Lampung, Kamis (14/8/2025).

Dengan adanya hal itu, pihaknya mendorong dan menginginkan aparat penegak hukum (APH) di Lampung untuk melakukan terobosan penindakan, terkait adanya praktik yang melibatkan mafia dari luar daerah, yang sangat merugikan masyarakat adat sekitar.

"Ada juga salah satu dugaan dari kami terkait perusahaan hampir 20 tahun lebih tidak ada hak guna usaha (HGU) yakni PT BMM. Jadi bagaimana mau mengukur pajak dan kerugian negaranya, ini tidak bisa dibiarkan dan kami dorong APH di Lampung agar bisa menegakkan hukum," ujar Ardo Adam Saputra.

Sementara itu, Ginda Anshori mengungkapkan, pihaknya turut mengapresiasi  KPK yang telah OTT terhadap Direksi Inhutani V.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bro, Pelajaran Apa yang Kau Petik dari...

Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...

1319


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved