Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ari Ashkara Dicopot, Garuda Indonesia Tunjuk Pelaksana Tugas Dirut Sementara
Lampungpro.co, 07-Dec-2019

Heflan Rekanza 534

Share

Maskapai Garuda Indonesia | Ist/Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Dewan Komisaris Garuda Indonesia resmi menyampaikan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. DEKOM/SKEP/011/2019 pada hari, Jumat (6/12/2019). Melalui surat ini, komisaris mengangkat Fuad Rizal sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Garuda Indonesia sekaligus melaksanakan tugasnya sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko.

Surat Keputusan tanggal 5 Desember 2019 ini keluar menyusul kebijakan Kementerian BUMN yang membebastugaskan Ari Askhara dari jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia yang berlaku pada hari ini.

"Penetapan Fuad Rizal Sebagai Plt Direktur Utama Garuda Indonesia akan berlaku hingga dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Garuda Indonesia dalam waktu dekat," ujar VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan dalam keterangan tertulis, Jumat (6/12/2019).

Garuda memastikan kegiatan bisnis dan operasional itu akan tetap berjalan sesuai rencana kerja Perseroan. Selanjutnya, kata Ikhsan, Garuda Indonesia akan melaksanakan hal-hal terkait dengan pelaksanaan RUPSLB sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan terkait lainnya.

Kemarin, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir telah memberhentikan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara terkait dugaan penyelundupan sepeda motor Harley Davidson melalui pesawat anyar Garuda, Airbus 330-900 Neo. "Saya, Menteri BUMN akan memberhentikan saudara Direktur Utama Garuda Indonesia, tapi karena perusahaan publik akan ada prosesnya lagi," ujar Erick di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis, 5 Desember 2019. 

Erick mengatakan, pemberhentian itu dilakukan lantaran proses penyelundupan diduga dilakukan secara menyeluruh oleh Garuda Indonesia. Selain memberhentikan Ari Askhara, Erick bakal mengusut tuntas kasus tersebut. "Kami akan lihat apakah ada oknum lain yang tersangkut pada kasus ini, ini bukan hanya kasus perdata tapi juga pidana karena menimbulkan kerugian negara. Ketika kita mau mengangkat citra dan kinerja bumn tapi kalau oknum di dalamnya tidak siap, ini yang terjadi," kata dia.(**/PRO2)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved