Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Arinal Digugat, FLM Lampung Desak Kejati Transparan Soal Dugaan Korupsi Raperda 2015
Lampungpro.co, 02-Dec-2019

Heflan Rekanza 1606

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Puluhan masyarakat Lampung yang tergabung dalam aliansi Front Lampung Menggugat (FLM) Lampung menyambangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung, yang berada di Jalan Wolter Monginsidi, Teluk Betung, Bandar Lampung, Senin (2/12/2019). Mereka menyambangi kantor Kejati Lampung, untuk menyatakan sikap bersama dalam mewakili suara aspirasi masyarakat Lampung, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Raperda kabupaten kota tentang honorarium tahun 2015 lalu. Dimana saat ini, massa aksi menduga kasus tersebut telah mandek.

Koordinator aksi Pakih Sanjaya dalam orasinya mengatakan, pihaknya mendesak kepada Kejati Lampung yang menangani perkara tersebu untuk bertindak secara profesional dan bebas intervensi dari manapun. Selain itu, massa aksi juga mendesak Kejati Lampung untuk segera mengambil sikap terkait perkara ini, dimana mereka meminta untuk di SP3 kan atau ditingkatkan ke tingkat penyidikan.

"Kami juga mendesak Kejati Lampung untuk tidak bermain-main atas perkara ini. Dimana kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan memberikan SP3 perkara ini," kata Pakih Sanjaya dalam orasinya di depan kantor Kejati Lampung.

Dalam hal ini, massa aksi memberikan lima tuntutan lainnya yakni mendesak Kejati Lampung aga tidak terkesan asal jalan ditempat pada perkara ini. Dimana dalam perkara ini meliputi dugaan tindak pidana korupsi penetapan besaran honorarium penyusunan rancangan peraturan daerah, rancangan peraturan gubernur dan tim evaluasi Raperda APBD kabupaten kota pada Sekretariat Daerah Provinsi Lampung tahun 2015 lalu.

"Dalam hal kasus ini, kami lebih condong ke Sekda Lampung tahun 2015 lalu yang saat ini menjabat Gubernur Lampung. Oleh karenanya, jika Kejati Lampung masih jalan ditempat. Maka kami meminta supervisi KPK untuk mengambil alih perkara ini," jelas Pakih.

Massa aksi juga memohon kepada KPK RI untuk dapat mengontrol perkara ini. Apabila kejaksaan merasa tidak sanggup, maka mereka meminta KPK untuk mensupervisi. Selain itu juga, mereka meminta Komisi III DPR RI untuk ikut memantau perkara dugaan tersebut, demi tegaknya hukum di bumi Lampung.

"Oleh karenanya, kami FLM menggugat atas nama masyarakat Lampung untuk mendukung dan mendorong upaya Kejati Lampung untuk segera menuntaskan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penetapan Besaran Honorarium Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah. Rancangan Peraturan Gubernur dan Tim Evaluasi Raperda APBD kabupaten kota pada Sekretariat Daerah Provinsi Lampung tahun 2015," tegas Pakih.

Pantauan Lampungpro.co di lokasi, aksi berjalan dengan tertib dan lancar. Setelah hampir 40 menit berorasi, perwakilan massa aksi diterima Kasipenkumham Kejati Lampung Ari Wibowo untuk bermediasi bersama.

Adapun massa yang tergabung dalam FLM ini yakni Gerakan Pemuda Nusantara (GPN), Bongkar Indikasi (Bidik), Gerakan Rakyat Untuk Daerah (Garuda), Pemantau Anggaran Pemerintah Indonesia (PAPI), Pemantau Kinerja Aparatur (Penjara), Gerhana, Jampi Lampung, Simpul Lampung, Komisi Pengawas Korupsi, LCC, Landa Lampung, Gapura Lampung, Jarak Lampung, dan Tekad Lampung. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved