Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Arus Balik, Larangan Operasi Truk Diperpanjang dari 30 Juni hingga 3 Juli
Lampungpro.co, 30-Jun-2017

Amiruddin Sormin 1344

Share

Sebelumnya melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat, Kemenhub telah melarang beroperasi kendaraan angkutan barang mulai H-4 hingga H+4 Idulfitri 1438 H, atau akan berakhir pada Jumat (30/6/2017). Namun untuk mengantisipasi kepadatan arus kendaraan yang terjadi pada puncak arus balik yang diprediksi terjadi mulai Kamis (29/6/2017) hingga Minggu (2/7/2017), Kementerian Perhubungan mengimbau kepada operator truk untuk menunda operasi paling tidak hingga minggu malam pukul 24.00 WIB.

Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Darat mengirimkan surat kepada Kakorlantas Polri tentang Pengoperasian mobil barang pada saat arus balik. Isinya antara lain melakukan manajemen rekayasa lalu lintas di lapangan melalui pengalihan arus lalu lintas dan pengaturan parkir mobil barang pada kantong-kantong parkir di tempat-tempat tertentu yang tidak mengganggu arus lalu lintas.

Menhub Budi Karya Sumadi mengapresiasi para operator mobil barang (truk) yang bersedia mendukung kebijakan pemerintah untuk melakukan manajemen pengoperasian mobil barang pada puncak arus balik Lebaran yang diprediksi terjadi mulai Kamis (29/6/2017) hingga Minggu (2/7/2017). Menhub Budi menjelaskan, terjadi peningkatan arus kendaraan dari arah timur menuju ke barat (Jakarta) yang ditandai dengan adanya antrean kendaraan di jalur tol.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1320


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved