Sebelumnya melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat, Kemenhub telah melarang beroperasi kendaraan angkutan barang mulai H-4 hingga H+4 Idulfitri 1438 H, atau akan berakhir pada Jumat (30/6/2017). Namun untuk mengantisipasi kepadatan arus kendaraan yang terjadi pada puncak arus balik yang diprediksi terjadi mulai Kamis (29/6/2017) hingga Minggu (2/7/2017), Kementerian Perhubungan mengimbau kepada operator truk untuk menunda operasi paling tidak hingga minggu malam pukul 24.00 WIB.
Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Darat mengirimkan surat kepada Kakorlantas Polri tentang Pengoperasian mobil barang pada saat arus balik. Isinya antara lain melakukan manajemen rekayasa lalu lintas di lapangan melalui pengalihan arus lalu lintas dan pengaturan parkir mobil barang pada kantong-kantong parkir di tempat-tempat tertentu yang tidak mengganggu arus lalu lintas.
Menhub Budi Karya Sumadi mengapresiasi para operator mobil barang (truk) yang bersedia mendukung kebijakan pemerintah untuk melakukan manajemen pengoperasian mobil barang pada puncak arus balik Lebaran yang diprediksi terjadi mulai Kamis (29/6/2017) hingga Minggu (2/7/2017). Menhub Budi menjelaskan, terjadi peningkatan arus kendaraan dari arah timur menuju ke barat (Jakarta) yang ditandai dengan adanya antrean kendaraan di jalur tol.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1320
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia